Siarandepok.com – Kebijakan Pemkot Depok agar pengembang perumahan menyiapakan tempat ibadah atau sarana ibadah dan fasilitas sosial (Fasos) maupun fasilitas umum (Fasum), diapresiasi Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Menurutnya, sebelum membangun perumahan yang akan dijual ke masyarakat fasus fasum harus direncanakan.
“Fasum dan fasos, ruang terbuka hijau, tempat bermain maupun tempat ibadah, seharusnya memang sudah disiapkan terlebih dahulu sebelum membangun rumah untuk komersil atau dijual ke masyarakat luas,” kata Idris beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini juga akan membuat masyarakat yang ingin melihat dan membeli dapat manfaatkan sarana fasos, fasum, tempat bermain dan tempat ibadah.
“Banyak pengembang perumahan di Kota Depok yang menyepelekan masalah sarana tersebut termasuk menyediakan atau belum membangun masjid di kawasan perumahannya,” tandas Idris.