Polisi Ringkus Jambret Kambuhan dan Penadah

- Reporter

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan diringkus Satreskrim Polres Metro Depok. (Sumber foto: Istimewa)

Pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan diringkus Satreskrim Polres Metro Depok. (Sumber foto: Istimewa)

SIARANDEPOK.COM – Aparat Kepolisian Resor Metro Depok berhasil meringkus MF, pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan. Selain meringkus MF, polisi juga berhasil menangkap MS dan AR yang diketahui bertindak sebagai penadah barang dari hasil kejahatan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengatakan bahwa MF dibekuk di wilayah Bojonggede kemarin. Korban dari aksi kejahatan ini adalah seorang ibu rumah tangga yang sedang berada di jalan, dengan modus merampas tas korban secara paksa.

Dari aksi penjarahan tersebut, MF berhasil mengambil tas korban yang berisi satu unit telepon seluler merek Vivo serta uang tunai sejumlah Rp500.000,00. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana aksi, sebuah helm, serta lima unit telepon seluler dari tangan penadah.

Lebih lanjut, Oka mengungkapkan bahwa MF mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 30 kali di berbagai lokasi dan merupakan seorang residivis. Rincian lokasi kejahatannya meliputi delapan kali di Cilebut (Bogor), 11 kali di Bojonggede, delapan kali di Tajurhalang, dan tiga kali di Bojongsari.

Kendati demikian, pihak kepolisian meyakini masih ada korban kejahatan lain dari tindakan MF. Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik untuk melacak potensi keterlibatan tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 479 KUHP atau Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, tersangka penadah dijerat dengan Pasal 491 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Berita Terkait

Servis & Ganti Oli Gratis di Panmas Depok, Mau?
Depok Siaga Musim Hujan: 6 Saluran Air Mulai Dinormalisasi
Gercep! Tim Maung ASRI Sapu Bersih Sampah Liar di Jalan Juanda
Pajak Tapos: Dari Warga, Kembali ke Warga
Pantau KDKMP Grogol, Supian Suri Pastikan Program Kebutuhan Pokok Murah Berjalan
Tinjau Renovasi SDN Depok Baru 8, Supian Suri Dorong Fasilitas Pendidikan Inklusif
DOS Depok Kembali Dibuka, Warga Antusias Serbu Fasilitas yang Tersedia
Intip Koperasi Merah Putih Grogol yang Dipuji Wali Kota Depok: Lengkap dan Murah!

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Servis & Ganti Oli Gratis di Panmas Depok, Mau?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Depok Siaga Musim Hujan: 6 Saluran Air Mulai Dinormalisasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Gercep! Tim Maung ASRI Sapu Bersih Sampah Liar di Jalan Juanda

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Pajak Tapos: Dari Warga, Kembali ke Warga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Pantau KDKMP Grogol, Supian Suri Pastikan Program Kebutuhan Pokok Murah Berjalan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Tinjau Renovasi SDN Depok Baru 8, Supian Suri Dorong Fasilitas Pendidikan Inklusif

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:23 WIB

DOS Depok Kembali Dibuka, Warga Antusias Serbu Fasilitas yang Tersedia

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Intip Koperasi Merah Putih Grogol yang Dipuji Wali Kota Depok: Lengkap dan Murah!

Berita Terbaru

Informasi servis dan ganti oli sepeda motor di Kecamatan Pancoran Mas, 21-22 Oktober 2026. (Foto: dok. Kecamatan Panmas)

Berita Depok

Servis & Ganti Oli Gratis di Panmas Depok, Mau?

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:26 WIB

Kegiatan normalisasi Kali Cabang Tengah yang berlokasi di area Balai Kota Depok. (Foto: Ilustrasi/Diskominfo)

Berita Depok

Depok Siaga Musim Hujan: 6 Saluran Air Mulai Dinormalisasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:19 WIB

Tim DLHK Kota Depok dan Tim Maung ASRI saat mengangkut sampah yang diduga berasal dari kostan di kawasan Kost Eksklusif Mara Juara Depok. (Foto: Dokumentasi Tim Maung ASRI)

Berita Depok

Gercep! Tim Maung ASRI Sapu Bersih Sampah Liar di Jalan Juanda

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:16 WIB

Ilustrasi Jalan Raya Tapos. (Sumber foto: Diskominfo Depok)

Berita Depok

Pajak Tapos: Dari Warga, Kembali ke Warga

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:24 WIB