
SIARANDEPOK.COM – Aparat Kepolisian Resor Metro Depok berhasil meringkus MF, pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan. Selain meringkus MF, polisi juga berhasil menangkap MS dan AR yang diketahui bertindak sebagai penadah barang dari hasil kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengatakan bahwa MF dibekuk di wilayah Bojonggede kemarin. Korban dari aksi kejahatan ini adalah seorang ibu rumah tangga yang sedang berada di jalan, dengan modus merampas tas korban secara paksa.
Dari aksi penjarahan tersebut, MF berhasil mengambil tas korban yang berisi satu unit telepon seluler merek Vivo serta uang tunai sejumlah Rp500.000,00. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana aksi, sebuah helm, serta lima unit telepon seluler dari tangan penadah.
Lebih lanjut, Oka mengungkapkan bahwa MF mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 30 kali di berbagai lokasi dan merupakan seorang residivis. Rincian lokasi kejahatannya meliputi delapan kali di Cilebut (Bogor), 11 kali di Bojonggede, delapan kali di Tajurhalang, dan tiga kali di Bojongsari.
Kendati demikian, pihak kepolisian meyakini masih ada korban kejahatan lain dari tindakan MF. Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik untuk melacak potensi keterlibatan tersangka lainnya.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 479 KUHP atau Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, tersangka penadah dijerat dengan Pasal 491 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.















