Selama Bulan Ramadan Wali Kota Depok Minta Tempat Hiburan Tutup

- Reporter

Selasa, 7 Mei 2019 - 14:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Memasukin bulan Ramadan, Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta agara pengelola tempat hiburan dan klub malam menutup aktifitas usahanya. Penutupan tempat usaha secara temporer tersebut, mengacu pada Surat Edaran Nomor 451/211-Satpol PP tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1440 Hijriah/2019 Masehi.

Idris mengatakan, surat edaran dikeluarkan untuk mewujudkan visi Kota Depok menjadi kota yang unggul, nyaman dan religius. Serta menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

“Saling menghormati bagi yang menjalankan puasa,” ujar Idris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, penutupan tempat hiburan selama Ramadan dan hari besar keagamaan sesuai ketentuan pasal 48 ayat 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pariwisata. Adapun jenis tempat hiburan tersebut meliputi, bar, klub malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.

“Selain itu bagi pemilik/pengelola rumah makan diharuskan untuk memasang kain penutup/tirai di area usahanya pada siang hari selama bulan Ramadan,” katanya.

Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Depok untuk bersama menjaga keistimewaan Ramadan. Misalnya dengan tidak   makan, minum dan merokok di tempat umum atau ruang terbuka.

“Aturan ini akan disosialisasikan oleh lurah, camat, Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar saling berkoordinasi dan melaksanakan penertiban dengan berpedoman pada peraturan,” tutup Wali Kota Depok ini.

Berita Terkait

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Kampus Putri adakan Kegiatan Perfotoan Tahunan Santriwati Primago Angkatan IV Tahun 2024-2025
BKKBN Jawa Barat kembali meraih penghargaan tingkat Nasional sebagai Provinsi dengan Pemanfaatan Data Keluarga Berisiko Stunting Terbaik
Dirgantara Digital Studio (DDS) Depok Dokumentasi Event Festival Keriaan Depok 2024
Meski Musibah,  Kebakaran Lantai 8 Gedung Dibaleka Coreng Nama Baik Idris-Imam di Akhir Jabatan Walikota-Wakil Walikota Depok
Gelar Tasyakuran Kemenangan Supian-Chandra di Sawangan Baru, Hj. Qonita Lutfiyah Apresiasi Perjuangan Warga Dapil 6 Kota Depok
Walikota Depok-Wakil Walikota Depok Terpilih Supian-Chandra Ajak Relawan dan Masyarakat Kawal Pemerintahan
Konsultan Pendidikan Sekolah Islam (KPSI) Membuka Layanan Konsultan Manajemen & Pengembangan Sekolah bagi Lembaga Pendidikan Islam di Jabodetabek
Pembukaan Ujian Awal Semester di Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tahun Ajaran 2024-2025

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:09

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Kampus Putri adakan Kegiatan Perfotoan Tahunan Santriwati Primago Angkatan IV Tahun 2024-2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:07

BKKBN Jawa Barat kembali meraih penghargaan tingkat Nasional sebagai Provinsi dengan Pemanfaatan Data Keluarga Berisiko Stunting Terbaik

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:58

Dirgantara Digital Studio (DDS) Depok Dokumentasi Event Festival Keriaan Depok 2024

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:57

Meski Musibah,  Kebakaran Lantai 8 Gedung Dibaleka Coreng Nama Baik Idris-Imam di Akhir Jabatan Walikota-Wakil Walikota Depok

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:55

Gelar Tasyakuran Kemenangan Supian-Chandra di Sawangan Baru, Hj. Qonita Lutfiyah Apresiasi Perjuangan Warga Dapil 6 Kota Depok

Senin, 9 Desember 2024 - 16:52

Konsultan Pendidikan Sekolah Islam (KPSI) Membuka Layanan Konsultan Manajemen & Pengembangan Sekolah bagi Lembaga Pendidikan Islam di Jabodetabek

Senin, 9 Desember 2024 - 16:27

Pembukaan Ujian Awal Semester di Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tahun Ajaran 2024-2025

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:43

Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil

Berita Terbaru