



Siarandepok.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengeluhkan ketidakjelasan tempat penyimpanan kotak suara di tingkat kecamatan. Padahal Pemilu serentak 2019 akan terlaksana kurang dari dua bulan lagi.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengaku khawatir dengan proses distribusi kotak suara ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pasalnya, menurut dia hampir semua kantor kecamatan tidak akan mampu untuk menampung seluruh kebutuhan kotak suara yang jumlahnya sangat banyak.

Dari 11 kecamatan se-Kota Depok, jelas Nana, baru dua kecamatan yang telah memberi kejelasan tempat untuk menyimpan kotak suara sekaligus untuk kegiatan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK/Kecamatan, yakni Sukmajaya yang akan ditempatkan di Balai Rakyat Jalan Merdeka, serta Beji yang akan ditempatkan di Balai Rakyat Jalan Jawa.
“Selebihnya untuk kecamatan yang lain kami masih belum memiliki tempat untuk dua kegiatan tersebut,” ujar Nana, Minggu (24/2).
Nana menyampaikan, terkait dengan belum tersedianya tempat penyimpanan sementara kotak suara dan untuk kegiatan rekap di tingkat PPK tersebut, pihaknya telah berkirim surat permohonan ke Pemerintah Kota Depok dan telah membahasnya dalam Rakor Rutin Pemkot dengan para pimpinan OPD, Camat, dan Lurah beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, sesuai Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Inggiet Yoes
Editor : Faisal Nur Fatullah













