Langgar Garis Sempadan Sungai dan Situ, DPUPR Depok Pasang Plang Pemberitahuan di Tiga Perumahan

- Reporter

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Depok memasang plang peringatan di tiga lokasi yang melanggar batas sempadan situ dan sungai pada Rabu (30/09/26). (Foto: Dok. DPUPR)

Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Depok memasang plang peringatan di tiga lokasi yang melanggar batas sempadan situ dan sungai pada Rabu (30/09/26). (Foto: Dok. DPUPR)

SIARANDEPOK.COM – Langkah tegas diambil oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melalui Bidang Tata Ruang dengan memasang plang pemberitahuan di tiga titik lokasi pada Rabu (30/09/2026). Dilansir dari portal resmi Pemerintah Kota Depok, tindakan ini dilakukan karena ketiga area tersebut terbukti melanggar aturan garis sempadan situ dan sungai.

Adapun lokasi pembangunan yang didapati menyalahi ketentuan tata ruang meliputi Perumahan Villa Berlian Curug, Perumahan Mutiara Citayam, serta Perumahan Kencana Asri Lakeside Kalibaru. Pemasangan plang peringatan ini ditujukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian pemanfaatan lahan secara berkelanjutan di wilayah Kota Depok.

Kepala DPUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, menyampaikan bahwa penertiban ini krusial untuk menjamin pemanfaatan ruang agar tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku. Keberadaan garis sempadan sungai dan situ memegang peranan penting sebagai kawasan perlindungan alam sekaligus menunjang keselamatan warga sekitar.

Penindakan semacam ini bukanlah hal baru bagi pihak dinas. Sebelumnya, DPUPR Kota Depok telah menjalankan penertiban serupa terhadap bangunan milik PT Amanullah Modis Mandiri di Kelurahan Krukut, Perumahan Casa Grande di Kelurahan Grogol, hingga Perumahan Alif Park Residence di Kecamatan Cipayung.

Melalui penegakan aturan ini, Yodi berharap tingkat kesadaran masyarakat serta pihak pengembang terhadap hukum tata ruang semakin meningkat. Ke depan, setiap aktivitas pembangunan diharapkan senantiasa memperhatikan keseimbangan ekosistem dan prinsip kelestarian lingkungan hidup.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan sempadan dan berkonsultasi mengenai aturan perizinan sebelum mendirikan bangunan. Ketertiban tata ruang yang dijaga bersama dinilai menjadi kunci utama agar Kota Depok tetap nyaman dan lestari.

Berita Terkait

Libatkan UMKM dalam Perjalanan Umrah, Pemkot Depok Apresiasi Langkah Tamsyi Tour
Pemkot Depok Evaluasi Total Layanan Kesehatan Usai Meninggalnya Bayi Saat Persalinan
TPS Liar di Sukatani Depok Dikeluhkan Warga, Tumpukan Sampah di Jalan Kapitan 3 Tak Kunjung Teratasi
Peringati Hari Batik Nasional, 26 Motif Batik Khas Kota Depok Resmi Kantongi HAKI
Memasuki Musim Hujan, PMI Kota Depok Hentikan Penyaluran Air Bersih Gratis
Atasi Penyempitan Area Manuver TPA Cipayung, DLHK Depok Tambah Alat Berat
Cegah Tren “ASN Gaib”, BKPSDM Kota Depok Gelar Inspeksi Mendadak
Resmi Dilantik, Mangguluang Mansur Jabat Komisaris Utama PT Tirta Asasta

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:50 WIB

TPS Liar di Sukatani Depok Dikeluhkan Warga, Tumpukan Sampah di Jalan Kapitan 3 Tak Kunjung Teratasi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Kembangkan Bakat & Kuatkan Karakter, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Kembangkan 12 Ekstrakuriluler Bagi Santri dan Santriwati

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sidak KTR di Kantor Pemkot Depok, ASN Jalani Pemeriksaan Kadar Karbon Monoksida

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Rambu Rawan Laka di Jalan Raya Bogor Ditata Ulang, Pelajar Jadi Perhatian Utama

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:09 WIB

PRIMAGO CONSULTING GELAR ROADSHOW 2026: Solusi Lengkap Peningkatan Mutu Sekolah & Pesantren!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Sambil Menumpang Bus Sekolah, Siswa SDN Anyelir 1 Depok Diajak Paham Keselamatan Berlalu Lintas

Rabu, 30 September 2026 - 18:56 WIB

CCIT- FTUI Bekali Calon Lulusan dengan Keterampilan Membangun Portofolio dan Pemahaman Regulasi Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 - 18:40 WIB

Pekerjaan Sodetan Jalan Cinere Raya ke South City Mulai Dikerjakan

Berita Terbaru