
SIARANDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) kerajinan batik lokal. Komitmen ini ditunjukkan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Batik Nasional yang dirayakan setiap tanggal 2 Oktober.
Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi karya para perajin. Mengutip laporan resmi dari Portal Berita Pemerintah Kota Depok, Kepala Disdagin Kota Depok, Widyati Riyandani, menyatakan bahwa sejauh ini sebanyak 26 motif batik khas Depok karya lima perajin lokal telah berhasil memperoleh perlindungan hukum.
Tidak hanya sebatas perlindungan hak cipta, Pemkot Depok juga menyiapkan berbagai program pendampingan secara menyeluruh bagi para perajin batik. Dukungan tersebut mencakup pemberian pelatihan berkala, pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), fasilitasi standardisasi mutu produk, hingga pembukaan akses jaringan pemasaran yang lebih luas.
Sejumlah motif batik ikonik yang telah mengantongi HAKI antara lain Gong Si Bolong, Topeng Cisalak, Tugu Sawangan, Depokku Kaya I (Belimbing), Depokku Kaya II, Kotaku Depok, Benggol, Tugu Batu, Sukma Lestari, Rumah Mimpi, serta Rebut Dandang dalam ukuran kecil maupun besar. Seluruh motif tersebut mencerminkan kekayaan identitas dan kebudayaan lokal Kota Depok.
Melalui berbagai program penguatan ini, Pemkot Depok mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bangga dan turut melestarikan warisan budaya dengan memakai batik buatan perajin lokal. Penggunaan produk dalam negeri ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi para pelaku usaha di daerah.
Widyati berharap batik khas Depok dapat terus tumbuh, naik kelas, serta makin dikenal luas oleh masyarakat. Dengan peningkatan mutu dan pemasaran, produk kerajinan batik khas daerah ini optimistis mampu menjadi salah satu komoditas unggulan yang berdaya saing tinggi.














