Siarandepok.com—Pertumbuhan penduduk di Kota Depok semakin meningkat setiap tahunnya. Kenaikan tersebut didominasi oleh pusat perbelanjaan, kuliner dan bertambahnya apartemen yang memicu para penduduk luar Depok untuk tinggal di kota ini. Berdasarkan data dari Januari hinga September peningkatan penduduk sebanyak 29.551 atau sekitar 2 persen. Peningkatan tersebut didominasi oleh para pendatang baru dari luar Kota Depok dan sisanya kelahiran.
Henri Mahawan, Sekertaris Dinas Kependudukan dan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengungkapkan berdasarkan data, tercatat jumlah penduduk kota Depok tahun 2017 semester I itu ada 1.809.120 penduduk dan pada tahun 2018 semester I ada 1.838.671. Dari jumlah penduduk itu, 1.274.589 orang tercatat mempunyai KTP elektronik (e-KTP), sedangkan 77.503 orang belum mempunyai e-KTP, karena sebagian besar belum melakukan perekaman.
“Depok tidak bisa melarang siapa pun mau datang dan tinggal apalagi setelah lebaran itu biasanya banyak yang datang ke Depok. Tapi, regulasi bagi yang datang perlu dibuat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui, salah satu kebijakan bagi pendatang baru diwajibkan membuat surat keterangan tempat tinggal (SKTT) yang berlaku enam bulan. Namun, kalau sampai telat membuat surat tersebut bakal didenda Rp 100 ribu.
