JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indoneisa Eddy Ganefo menyayangkan pernyataan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno terkait Badan Pusat Statistik (BPS) dikendalikan oleh pemerintah. Menurutnya, pernyataan tersebut jika dibiarkan akan berdampak tidak baik bagi dunia usaha.
“Data yang dikeluarkan BPS sangat penting untuk membuat perencanaan atau konsep perusahaan agar lebih berkualitas. Jika BPS dianggap tidak valid dalam mengeluarkan data statistik, maka perencanaan perusahaan akan kacau dan timbul ketidakpercayaan,” kata Eddy di kantor Kadin Indonesia, Jl. Hos. Cokroaminoto No. 122, Menteng, Jakarta, Rabu (05/09/2018).
Menurut Eddy banyak isu yang dilihat pengusaha dari data BPS, isu tersebut antara lain inflasi, ekspor dan impor, perkembangan pariwisata seperti perkembangan data perusahaan hotel, restoran dan cafe, isu ketenagakerjaan, dan dampak penyerapan anggaran. Ia berharap, Sandi agar tidak membuat pernyataan yang berpotensi membuat gaduh dan kebimbangan pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga kalangan pengusaha, acuan kami dalam menentukan langkah juga dengan data dari BPS,” imbuh Eddy.
Selain itu, Eddy Ganefo juga mengatakan, data statistik dari BPS juga memengaruhi kepercayaan investor. Kadin Indonesia, menurut Eddy juga masih percaya dengan kredibilitas dan kevalidan data yang disajikan oleh BPS. Oleh sebab itu, ia berharap, jika Sandi tidak dapat membuktikan dengan data, segera meminta maafpada publik.
“Kita berharap bukti dan data dari bang Sandi. Jika tidak bisa maka harus minta maaf pada publik. Kami (pengusaha) percaya pemerintah tidak mungkin intervensi BPS,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam salah satu kesempatan mengunjungi sebuah media massa nasional, Sandiaga menuding pemerintah mengontrol penyajian data tentang kemiskinan dan pengangguran. Mantan Wakil Gubernur DKI ini menyampaikan bahwa data yang dikumpulkan timnya menunjukkan kondisi yang lebih buruk dibanding data yang disajikan BPS.
BPS sendiri merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
