Siarandepok.com – Minggu (2/9) spanduk tanpa izin yang terdapat di sejumlah jalan protokol Kota Depok dicopot oleh anggota Polisi Pamong Praja. Spanduk yang dicopot oleh petugas dianggap mengandung unsur provokatif.
Menurut kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto, spanduk tersebut bisa menimbulkan gesekan dan suasana tidak kondusif. “Anggota kami sudah menertibkan atau mencopot spanduk tersebut untuk menjaga kondusifitas Kota Depok,” katanya seperti dilansir DepokNews.
Ada dua spanduk yang dicopot di dua tempat berbeda, satu spanduk memuat pesan ajakan menolak aksi #2019GantiPresiden, yang terpasang di Jalan Margonda Raya, di samping toko busana Rabbani di seberang simpang Ramanda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara satu spanduk lain memuat pesan 2019 Ganti Presiden, Tegakan Syariat, Tegakan Khilafah yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Kampung Gunadarma di Jalan Margonda, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji.
Penulis: Sabar P
