

SIARAN DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.14.1.1/482/DISHUB/2026 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui instruksi yang ditandatangani Wali Kota Depok Supian Suri ini, seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, hingga pihak swasta diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak selama sebulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Mengusung tema nasional “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, Pemkot Depok meminta seluruh lembaga, badan usaha, dan organisasi kemasyarakatan untuk menggunakan logo resmi HUT ke-81 RI pada media publikasi cetak maupun digital. Selain itu, warga disarankan turut menyemarakkan lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan memasang ornamen kemerdekaan seperti umbul-umbul, spanduk, dan baliho.
Aturan tersebut juga memuat panduan pelaksanaan penghormatan Detik-Detik Proklamasi pada 17 Agustus 2026 mendatang. Tepat pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, masyarakat diminta menghentikan seluruh kegiatannya selama tiga menit dan berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya berkumandang. Pengecualian hanya berlaku bagi aktivitas warga yang berpotensi membahayakan keselamatan jika dihentikan seketika.
Guna mendukung momen penghormatan tersebut, jajaran TNI, Polri, instansi pemerintah, dan sektor swasta diimbau menyalakan sirene atau tanda peringatan lainnya tepat sebelum lagu kebangsaan diputar. Di samping itu, para camat dan lurah diminta menggencarkan sosialisasi instruksi ini hingga ke tingkat RT dan RW agar pelaksanaan di lapangan berjalan optimal.
Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan bahwa peringatan kemerdekaan seyogianya tidak sekadar menjadi ajang seremonial, melainkan diisi dengan kegiatan positif yang mengangkat kearifan lokal, memperkuat gotong royong, serta memupuk rasa nasionalisme. Kendati demikian, seluruh pemasangan atribut dan acara perayaan wajib menjaga kebersihan, ketertiban, estetika, serta tidak mengganggu fasilitas umum maupun kelancaran lalu lintas.
Terakhir, Pemkot Depok mengimbau agar seluruh rangkaian perayaan HUT ke-81 RI diselenggarakan secara sederhana, inklusif, dan tidak membebani finansial masyarakat. Pemerintah daerah juga menegaskan agar ajang kemerdekaan ini tetap netral dan tidak disusupi oleh kepentingan politik praktis. (Sumber: portal berita resmi Pemerintah Kota Depok – berita.depok.go.id)














