Siarandepok.com – Hari Raya Kurban sebentar lagi tiba loh!, sudah siap untuk berKurban tahun ini? Di dalam Al- Quran di surat al- kautsar terdapat perintah untuk berkurban. “Maka Laksanakanlah Shalat karena Tuhanmu, dan berKurbanlah sebagai ibadah & mendekatkan diri kepada Allah”.
Nah, perintah untuk berkurban ini sejatinya adalah sebuah cara agar kita dapat memberikan sebagian rezeki kita untuk orang yang membutuhkan. Bahwasanya berkurban adalah salah satu cara agar kita belajar ikhlas dalam segala hal.
Berkurban dapat kita lakukan di mana saja, tergantung dengan tempat yang kita hendaki untuk berkurban. Misalnya saja di rumah, kita dapat berkurban di masjid yang ada dirumah; berkurban di sekolah; berkurban di kantor; dan masih banyak lagi tempat untuk kurban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aqiqah atau Kurban Dulu ya?
Tahun ini Aqiqah dulu atau kurban dulu ya enaknya? Beberapa orang awam biasanya mempertanyakan hal tersebut sebelum hari raya Kurban, tapi taukah kamu hukum Aqiqah dan Kurban itu seperti apa? dan apa yang membedakan Aqiqah dengan Kurban? Yuk kita cari tau!
Aqiqah ialah sembelihan hewan kurban untuk anak yang baru lahir dan disyariatkan pada orang tua sebagai wujud syukur kepada Allah untuk mendekatkan diri kepadaNya, serta berharap keselamatan dan berkahan pada anak yang lahir. Tak hanya itu Hukum pelaksanaannya pun adalah sunnah muakkadah. Sunah muakkadah adalah sunah yang mendekati wajib atau sesuatu yang di haruskan.
Ada yang biasanya orang tua nya belum mampu untuk mengaqiqah kan anak nya. Bisa juga di ganti dengan hari-hari lain atau saat moment idul adha, dan dapat dilakukan kapanpun saat ia memiliki kelapangan rezeki.
Kurban berasal dari bahasa Arab, “Kurban” yang berarti dekat (قربان). Idul adha atau kurban adalah bentuk kedekatan kita kepada Allah SWT. Biasanya pada tepat pada 10 dzulhijah umat muslim di suanahkan untuk berKurban. Baik untuk yang tidak mampu mau pun membutuhkan.
Nah sudah tau kan ketentuan nya. Jadi, jangan bingung lagi ya antara Aqiqah dan berkurban.
Penulis: Azma F
Editor: Dhea A
