



Siarandepok.com – Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera kembali melakukan operasi penertiban peredaran hasil hutan kayu di Sumatera Utara. Dalam operasi yang dilakukan pada 9 Juni 2026, petugas menemukan dugaan pelanggaran legalitas kayu di sawmill UD AAL di Desa Hutaginjang, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan sekitar 238 batang kayu bulat jenis rimba campuran yang diduga disembunyikan di sekitar lokasi usaha. Sebanyak 50 batang ditemukan dalam kondisi sebagian tertutup tanah sekitar 10 meter dari area sawmill, sementara 188 batang lainnya ditemukan di bagian belakang lokasi berjarak sekitar 100 meter dari area produksi.
Selain itu, petugas juga menemukan 12 batang kayu bulat rimba campuran, 20 batang kayu pinus, ratusan keping kayu olahan, serta tiga unit mesin bandsaw yang digunakan untuk pengolahan kayu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas belum menemukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan ID Barcode yang sesuai untuk kayu bulat tersebut. Saat ini, dokumen yang ditunjukkan pengelola masih dalam proses verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menutup celah peredaran kayu ilegal dan memastikan industri kehutanan menggunakan bahan baku yang memiliki legalitas jelas.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan pihaknya akan mendalami asal-usul kayu, pihak yang menguasai lokasi, serta alur distribusi kayu tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pengawasan hasil hutan akan terus diperkuat dari hulu hingga hilir sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan, melindungi pelaku usaha yang patuh, meningkatkan penerimaan negara, serta mendukung target Indonesia FOLU Net Sink 2030.













