Siarandepok.com- Perubahan RPJMD tidak merubah visi dan misi dari Kepala Daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2016, yaitu unggul, nyaman, dan religius. Serta, selaras dalam RPJPD 2006-2025 sebagai kota niaga yang religious dan berwawasan lingkungan,” ujar Wali Kota Depok Dr. KH. Mohammad Idris, Rabu (18/10).
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 Kota Depok telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Orang nomor satu di Kota Depok mengatakan, perubahan RPJMD tetap sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025.
Pria kelahiran Jakarta, 25 Juli 1961 ini menuturkan, untuk mewujudkan visi Kota Depok yang unggul, nyaman, dan religius, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menetapkan sejumlah misi serta menyusun skala prioritas terhadap langkah-langkah pembangunan di Kota Depok melalui berbagai program kerja yang akan terus direalisasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk program kerja juga terjadi perubahan dari 168 program menjadi 114. Hal ini selain bertujuan mewujudkan visi Kota Depok juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan, meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mewujudkan efisiensi anggaran,” terangnya.
Doktor Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Arab Saudi menilai, perubahan RPJMD 2016-2021 mampu menjawab berbagai persoalan, baik isu regional, lokal, maupun nasional. Serta, dapat menuntaskan janji kampanye yang dijabarkan ke dalam 10 janji Wali Kota dan tiga program unggulan Pemkot Depok.
“Tiga program unggulan tersebut, yaitu mewujudkan kota yang sehat, Depok Kota Bersih, dan Kota Ramah Keluarga,” tutupnya