Pemkot Depok Merencanakan Peraturan Denda Rp 20 Juta bagi Warga yang Parkir di Pinggir Jalan Raya

- Reporter

Selasa, 16 Juli 2019 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pemkot Depok berencana mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, salah satu poin usulan perubahan Raperda tersebut yakni mewajibkan masyarakat Kota Depok yang hendak membeli atau telah memiliki kendaraan roda empat untuk memiliki garasi.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.

“Jadi untuk menjamin keteraturan di tengah warga, dasar pertimbangan banyak aspirasi warga yang mengeluhkan banyak parkir di ruang milik jalan sehingga ganggu warga,” ucap Dadang, Senin (15/7/2019).

Jika revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 ini disahkan, nantinya warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan sanski denda maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Iya dalam revisi Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 (ada denda Rp 20 juta), tapi ini masih jauh tahapannya. Masih harus dibahas di Dewan, jika disetujui ada masa transisi untuk edukasi dan sosialisasi,” kata Dadang.

Anggota Komisi C DPRD Depok, Sri Utami mengatakan, usulan revisi perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan masih dalam pembahasan perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Perpomperda) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Depok.

Ia menilai revisi perda yang mewajibkan masyarakat untuk memiliki garasi ini dapat mengurangi perilaku tidak tertib masyarakat. Misalnya perilaku masyarakat yang kerap parkir di pinggir jalan dan fasilitas umum milik pemkot Depok.

“Bagus (kalau peraturan itu direvisi) karena mengganggu kepentingan umum. Taman anak beralih menjadi lahan parkir, lapangan olah raga, halaman rumah ibadah digunakan jadi lahan parkir mobil, ini akan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ucap Dadang.

Namun, ia enggan menjelaskan secara detail isi dari usulan pemkot terkait perubahan itu.

“Kajian naskah akademisnya saja belum diterima DPRD. Tapi secara umum kita ingin benahi aturan kepemilikan kendaraan ini agar pemilik punya garasi baik pribadi maupun sewa agar tidak menyimpan kendaraannya di jalan atau fasos fasum,” ucapnya.

Sri mengatakan, peraturan ini akan dibahas lagi pada November atau Desember 2019 mendatang. DPRD Kota Depok akan membentuk pansus untuk membahas draft ini.

“Jika pansus sudah menyepakati maka pansus akan melaporkan ke pimpinan DPRD. Dari DPRD diusulkan lagi ke Provinsi Jabar (Jawa Barat). Jika sudah OK semua baru diparipurnakan untuk ditetapkan sebagai Perda,” tuturnya.

Sumber: Kompas

Berita Terkait

Mahasiswa UI Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kukusan Depok
20 Warga Depok Siap Berangkat Kerja ke Jepang, Pemkot Buka Peluang untuk 1.000 Peserta
14 Bangunan Toko di Jalan Raya Limo Disorot, Diduga Tak Berizin
Pemkot Depok Mulai Rancang Pembangunan Flyover Margonda-Juanda, Ditargetkan Groundbreaking 2027
Pemkot Depok Gandeng PT BSA Olah Sampah Jadi RDF 1.000 Ton per Hari
Unindra Terima 7 Ribu Lebih Mahasiswa Baru, PKKMB Digelar Luring dan Daring
Warga Depok Berpeluang Kerja di Jepang, Pelatihan Driver Dibuka Gratis
Progres Jalan Enggram dan Jalan Pemuda Sawangan Lampaui 51 Persen

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:29 WIB

Cegah Tawuran, Polres Metro Depok Canangkan Bapak Asuh dan Sahabat untuk Siswa

Kamis, 3 September 2026 - 17:59 WIB

HUT Ke-27 DPRD Depok: Yeti Wulandari Tekankan Persatuan dan Integritas Anggota Dewan

Kamis, 3 September 2026 - 17:52 WIB

Mahasiswa UI Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kukusan Depok

Kamis, 3 September 2026 - 17:49 WIB

20 Warga Depok Siap Berangkat Kerja ke Jepang, Pemkot Buka Peluang untuk 1.000 Peserta

Kamis, 3 September 2026 - 17:45 WIB

14 Bangunan Toko di Jalan Raya Limo Disorot, Diduga Tak Berizin

Kamis, 3 September 2026 - 16:33 WIB

Pemkot Depok Gandeng PT BSA Olah Sampah Jadi RDF 1.000 Ton per Hari

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Atasi Masalah Sampah, PT BSA dan Pemkot Depok Bangun Fasilitas Pengolahan Modern di TPA Cipayung

Rabu, 2 September 2026 - 19:40 WIB

Peringati HUT ke-37 GOW, Wali Kota Depok Dorong Perempuan Jadi Penggerak Pengurangan Sampah

Berita Terbaru