
SIARANDEPOK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menggelar penertiban terhadap 170 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC) pada Kamis (17/9). Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi lahan serta kenyamanan kawasan tersebut.
Sebagaimana dikutip dari Radar Depok, aksi penertiban tersebut melibatkan ratusan personel gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, hingga Dinas Perhubungan Kota Depok. Petugas juga mengerahkan dua unit ekskavator untuk meratakan bangunan semipermanen yang menutupi trotoar dan berdiri di atas bahu jalan.
Kabid Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena seluruh lapak dan bangunan tersebut berdiri tanpa izin di atas tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum. Kehadiran deretan bangunan tanpa izin itu dinilai merampas hak pejalan kaki.
Pihak Satpol PP memastikan proses penertiban berjalan sesuai standar operasional prosedur. Sebelum alat berat diturunkan, petugas telah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga agar para pemilik membongkar sendiri bangunan mereka.
Agus mengungkapkan, penertiban di kawasan jalan utama GDC ini bukan pertama kalinya digelar. Lokasi ini setidaknya sudah lima kali dibersihkan oleh petugas, namun para pedagang dan pemilik lapak kerap kembali mendirikan bangunan liar setelah penertiban dilakukan.
Meski begitu, pihak Satpol PP menegaskan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Petugas turut membantu warga mengeluarkan barang-barang milik mereka dari dalam bangunan sebelum pembongkaran fisik dieksekusi.














