

DEPOK — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang digelar pada Kamis (16/07/2026). Persetujuan diambil setelah melalui pembahasan mendalam antara legislatif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta sejumlah perangkat dinas terkait.
Anggota Banggar DPRD Kota Depok, Edi Masturo, menyatakan bahwa secara umum roda implementasi APBD 2025 telah berjalan dengan cukup baik dan objektif. Pihak legislatif juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang berhasil dipertahankan selama 15 kali berturut-turut sebagai bukti komitmen tata kelola keuangan yang sehat.
Kendati demikian, Banggar tetap menyodorkan beberapa poin evaluasi krusial agar kualitas keuangan daerah ke depan jauh lebih efektif. Sepanjang tahun anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat menyentuh angka sekitar 95 persen, sementara penyerapan di sektor belanja daerah baru terealisasi kisaran 89 persen. Selisih persentase ini menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp189 miliar.
Menurut Banggar, angka surplus tersebut justru harus disikapi secara jeli. Sebab, kondisi ini berbanding lurus dengan belum maksimalnya penyerapan belanja, yang kemudian memicu membengkaknya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hingga mencapai Rp275,82 miliar. Legislatif berharap ke depan ada percepatan skema belanja agar anggaran tidak tertahan dan segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pada pos pendapatan daerah, Banggar menyoroti masih adanya potensi pajak daerah senilai Rp169 miliar yang belum berhasil terjaring ke kas daerah. Guna mengatasinya, Pemkot Depok didorong untuk segera memperkuat basis pendataan wajib pajak, meningkatkan kepatuhan publik, serta memperluas sistem digitalisasi pada layanan perpajakan demi menekan kebocoran potensi pendapatan.
Melalui rekomendasi akhir, DPRD mendesak pemrioritasan belanja modal, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga agar dialokasikan secara tepat sasaran. Peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor mendasar, seperti fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, pengelolaan aset, hingga optimalisasi kinerja BUMD, diharapkan menjadi fokus utama yang bergerak simultan pasca-disetujuinya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).














