



SiaranDepok –Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3.2/140/BKD/2026 yang diterbitkan oleh Wali Kota Supian Suri pada 12 Maret 2026. Aturan ini mengatur penggunaan kendaraan dinas operasional selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kendaraan dinas jabatan maupun operasional, baik roda empat maupun roda dua milik Pemerintah Kota Depok, dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk sebagai sarana transportasi mudik selama masa libur.
Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Selain itu, pengguna barang atau pemegang kendaraan dinas yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) diminta melakukan pengamanan fisik terhadap kendaraan yang berada di bawah tanggung jawabnya masing-masing.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Depok berharap penggunaan fasilitas negara tetap sesuai ketentuan serta dapat mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur hari raya. (Yuda)













