Pemkot Depok Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Saat Libur Idulfitri 1447 H

- Reporter

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok –Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3.2/140/BKD/2026 yang diterbitkan oleh Wali Kota Supian Suri pada 12 Maret 2026. Aturan ini mengatur penggunaan kendaraan dinas operasional selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kendaraan dinas jabatan maupun operasional, baik roda empat maupun roda dua milik Pemerintah Kota Depok, dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk sebagai sarana transportasi mudik selama masa libur.

Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Selain itu, pengguna barang atau pemegang kendaraan dinas yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) diminta melakukan pengamanan fisik terhadap kendaraan yang berada di bawah tanggung jawabnya masing-masing.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Depok berharap penggunaan fasilitas negara tetap sesuai ketentuan serta dapat mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur hari raya. (Yuda)

Berita Terkait

Atasi Pendangkalan dan Pencemaran Situ Bahar, DLHK Depok Siapkan Langkah Penanganan
Cing Ikah Ajak Semua Pihak Wujudkan Zero Anak Tidak Sekolah di Depok
Masuk Desil 6, Keluarga Buruh Jakarta Berharap Anaknya Tetap Bisa Terima KJMU
Supian Suri Dorong Kadin Depok Terus Bersinergi Perkuat Ekonomi Daerah
Demokrat Depok Gelar Lomba Rakyat, Lanjutkan Bakti Sosial dan Donor Darah
Pemkot Depok Siapkan Pompa Air untuk Kurangi Banjir di Taman Duta
Menyala!! Adam dan Hendra Siap Menjadi Agen Perubahan RT 003 dan RT 004 Sukatani
Lebih dari 180 Siswa/i SMPIT Insan Kamil Cikarang Kabupaten Bekasi Ikuti Talent Mapping Dengan Primagen

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Cing Ikah Ajak Semua Pihak Wujudkan Zero Anak Tidak Sekolah di Depok

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Masuk Desil 6, Keluarga Buruh Jakarta Berharap Anaknya Tetap Bisa Terima KJMU

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Supian Suri Dorong Kadin Depok Terus Bersinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Demokrat Depok Gelar Lomba Rakyat, Lanjutkan Bakti Sosial dan Donor Darah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Menyala!! Adam dan Hendra Siap Menjadi Agen Perubahan RT 003 dan RT 004 Sukatani

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Lebih dari 180 Siswa/i SMPIT Insan Kamil Cikarang Kabupaten Bekasi Ikuti Talent Mapping Dengan Primagen

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:10 WIB

KIAS Travel Ajak PPIU Naik Kelas Lewat Skema Umrah Escrow

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:19 WIB

BNN Cup 7 Digelar di Depok, 2.282 Atlet dari 16 Provinsi Ikuti Kejuaraan Pencak Silat

Berita Terbaru