Bangunan Ilegal di Atas Air? Pemkot Depok Langsung Ratakan!

- Reporter

Senin, 26 Januari 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIARAN DEPOK – Upaya menjaga aset negara dan melestarikan lingkungan menjadi komitmen nyata yang terus ditegaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Langkah nyata ini dibuktikan dengan pembongkaran bangunan ilegal yang berdiri di atas badan air Setu Tujuh Muara, kawasan Shila Sawangan, Minggu (25/01/26).

Kegiatan penertiban tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Di antaranya Kapolres Metro Depok, Dandim, Danramil, serta perwakilan DPMPTSP, DLHK, Satpol PP, Camat Sawangan, Camat Bojongsari, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

Melalui keterlibatan banyak pihak, Wali Kota Depok, Supian Suri memastikan hasil koordinasi antara Pemkot Depok, Pemprov Jawa Barat, dan BBWSCC terkait status aset serta keberadaan bangunan di kawasan setu.

”Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemilik aset, serta informasi dari BBWSCC, bangunan yang berdiri di atas badan air ini tidak memiliki izin. Pemerintah provinsi menginginkan asetnya dikembalikan seperti kondisi awal, tanpa bangunan apa pun di atas setu.” ujar Supian usai kegiatan tersebut.

Menurut ia, meski belum diketahui tujuannya, bangunan yang diduga milik pengembang tersebut melanggar regulasi karena berlokasi di badan air sehingga dapat mengganggu stabilitas fungsi setu.

​“BBWSCC telah memberikan teguran pertama dan kedua kepada pengembang untuk menghentikan kegiatan konstruksi dan melakukan pembongkaran secara mandiri, tetapi tidak diindahkan. Oleh karena itu, hari ini dilakukan eksekusi,” tuturnya.

Selain bangunan utama, Pemkot Depok juga menertibkan pagar yang selama ini menutup akses masyarakat ke kawasan setu. Supian menegaskan bahwa Setu Tujuh Muara merupakan ruang publik yang harus dapat diakses oleh seluruh warga.

​“Setu ini sejatinya merupakan ruang publik yang dapat diakses oleh seluruh warga. Oleh karena itu, selain bangunan utama, pagar yang menghalangi akses masyarakat juga kami bongkar agar warga dapat kembali memanfaatkan kawasan setu,” tegasnya.

​Di lokasi yang sama, Kepala BBWSCC, David Partonggo Oloan Marpaung menambahkan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Teguran pertama telah dilayangkan pada 27 Oktober 2025, disusul teguran kedua pada 7 Januari 2026.

​“Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, sementara aset ini tercatat sebagai barang milik negara milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka kewenangan penertiban dilaksanakan oleh pemilik aset,” jelas David.

​Ia pun mengingatkan agar ke depan tidak ada lagi pembangunan di badan air tanpa izin resmi. Menurutnya, Setu Tujuh Muara saat ini masih dalam proses penetapan resmi oleh pemerintah pusat untuk mengatur batasan pemanfaatan kawasan.

​Menutup keterangannya, Wali Kota Depok Supian Suri menekankan bahwa langkah ini adalah wujud tanggung jawab dalam menjaga warisan alam untuk generasi mendatang.

​“Penertiban ini bukan soal siapa yang dibongkar, melainkan komitmen bersama untuk menjaga aset negara dan kelestarian lingkungan. Setu harus kembali pada fungsi aslinya sebagai ruang publik dan sumber kehidupan bagi masyarakat, hari ini dan generasi mendatang,” tutupnya.

Berita Terkait

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 
Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat
787 Usulan RTLH 2026 Diverifikasi, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Pastikan Tepat Sasaran
Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Penyaluran BPNT di Serua Capai 1.114 KPM, Dibagi Bertahap Demi Kelancaran
Saba RW Darminduk Hadir di Jatimulya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Permudah Layanan Adminduk Sehari Jadi
Aksi Berbagi di CFD, PATELKI DPC Kota Depok Bagikan 1.000 Susu Gratis untuk Warga

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 15:12 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:45 WIB

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:43 WIB

Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)

Rabu, 29 April 2026 - 09:41 WIB

Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat

Rabu, 29 April 2026 - 09:19 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 15:20 WIB

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:15 WIB

Berita Pilihan

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:12 WIB