WNA Tetap Boleh Masuk Depok

- Reporter

Selasa, 27 Juli 2021 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com– Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok memperketat akses aturan orang masuk ke dalam suatu wilayah, termasuk Kota Depok. Namun, terdapat beberapa hal yang memberikan pengecualian untuk orang asing masuknya ke suatu wilayah.

Kabag Humas dan Informasi Imigrasi Depok, Yuris Setiawan menjelaskan, peraturan tersebut berlaku sejak 21 Juli sebagai bentuk tindak lanjut dari kebijakan PPKM, hal ini berdasarkan peraturan Menkumham Nomor 7 tahun 2021.

“Penghentian pelayanan kantor imigrasi, dan rumah detensi imigrasi juga diperpanjang sampai 2 Agustus, sesuai perpanjangan PPKM Level 4,” kata Yuris.

Dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 ini menandakan peraturan Menkumham tersebut juga dilakukan perpanjangan, dengan melarang seluruh orang asing masuk ke setiap wilayah.

Yuris menuturkan, ada beberapa poin yang memperbolehkan orang asing masuk ke Indonesia, hal itu sesuai kebijakan dan peraturan dari Menkumham.

“Ada lima poin yang memberi pengecualian dari kebijakan pelarangan masuk orang asing ke wilayah Indonesia,” bebernya.

Adapun kelima poin tersebut, pertama orang asing tersebut pemilik visa diplomatik atau visa dinas, kedua orang asing tersebut pemegang izin tinggal diplomatik atau Izin Tinggal Dinas. Kemudian ketiga, orang asing dengan pemegang Izin Tinggal Sementara atau Izin Tinggal Tetap.

Kemudia pada poin keempat, orang asing dengan tujuan kesehatan atau kemanusiaan yang mendapat rekomendasi dari kementrian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid 19, dan kelima bagi Orang Asing sebagai awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Yuris menambahkan, pelaksanaan pendataan Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan Kemenkumham Jawa Barat bersama Imigrasi Depok, sebagai bentuk pembaruan data orang asing yang ada di Kota Depok.
(Rohmat)

Berita Terkait

PSSI Depok Gelar Piala Soeratin 2026, Libatkan Sekitar 1.500 Pesepak Bola Muda
Wali Kota Depok Resmikan Kampung Gelari Pelangi di Pengasinan, Dorong Pemberdayaan dan Kemandirian Warga
Polsek Cinere Ringkus Maling Motor
PT. Tirta Asasta Depok Raih Anugerah Transformasi Korporasi dan Tata Kelola BUMD Menuju IPO
Tertibkan Jalan Raya Bogor, Pemkot Depok Matangkan Rencana Penataan Pasar Cisalak
Proyek Jalan Enggram Depok Masuki Tahap Baru, Ratusan Tiang Pancang Mulai Dipasang
Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi, Manajemen Hotel Bumi Wiyata Sepakat Lunasi Tunggakan Gaji Karyawan
Utamakan Keselamatan Peserta, Pemkot Depok Evaluasi Total Program Wisata Keberagaman

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:29 WIB

PSSI Depok Gelar Piala Soeratin 2026, Libatkan Sekitar 1.500 Pesepak Bola Muda

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:25 WIB

Wali Kota Depok Resmikan Kampung Gelari Pelangi di Pengasinan, Dorong Pemberdayaan dan Kemandirian Warga

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:46 WIB

Polsek Cinere Ringkus Maling Motor

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:42 WIB

PT. Tirta Asasta Depok Raih Anugerah Transformasi Korporasi dan Tata Kelola BUMD Menuju IPO

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:30 WIB

Proyek Jalan Enggram Depok Masuki Tahap Baru, Ratusan Tiang Pancang Mulai Dipasang

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:20 WIB

Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi, Manajemen Hotel Bumi Wiyata Sepakat Lunasi Tunggakan Gaji Karyawan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:10 WIB

Utamakan Keselamatan Peserta, Pemkot Depok Evaluasi Total Program Wisata Keberagaman

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

Solusi Baru dari Jalan Jawa: Mengolah Sampah Rumah Tangga Menjadi Energi Alternatif

Berita Terbaru

Berita

Polsek Cinere Ringkus Maling Motor

Kamis, 16 Jul 2026 - 18:46 WIB