WNA Tetap Boleh Masuk Depok

- Reporter

Selasa, 27 Juli 2021 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com– Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok memperketat akses aturan orang masuk ke dalam suatu wilayah, termasuk Kota Depok. Namun, terdapat beberapa hal yang memberikan pengecualian untuk orang asing masuknya ke suatu wilayah.

Kabag Humas dan Informasi Imigrasi Depok, Yuris Setiawan menjelaskan, peraturan tersebut berlaku sejak 21 Juli sebagai bentuk tindak lanjut dari kebijakan PPKM, hal ini berdasarkan peraturan Menkumham Nomor 7 tahun 2021.

“Penghentian pelayanan kantor imigrasi, dan rumah detensi imigrasi juga diperpanjang sampai 2 Agustus, sesuai perpanjangan PPKM Level 4,” kata Yuris.

Dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 ini menandakan peraturan Menkumham tersebut juga dilakukan perpanjangan, dengan melarang seluruh orang asing masuk ke setiap wilayah.

Yuris menuturkan, ada beberapa poin yang memperbolehkan orang asing masuk ke Indonesia, hal itu sesuai kebijakan dan peraturan dari Menkumham.

“Ada lima poin yang memberi pengecualian dari kebijakan pelarangan masuk orang asing ke wilayah Indonesia,” bebernya.

Adapun kelima poin tersebut, pertama orang asing tersebut pemilik visa diplomatik atau visa dinas, kedua orang asing tersebut pemegang izin tinggal diplomatik atau Izin Tinggal Dinas. Kemudian ketiga, orang asing dengan pemegang Izin Tinggal Sementara atau Izin Tinggal Tetap.

Kemudia pada poin keempat, orang asing dengan tujuan kesehatan atau kemanusiaan yang mendapat rekomendasi dari kementrian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid 19, dan kelima bagi Orang Asing sebagai awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Yuris menambahkan, pelaksanaan pendataan Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan Kemenkumham Jawa Barat bersama Imigrasi Depok, sebagai bentuk pembaruan data orang asing yang ada di Kota Depok.
(Rohmat)

Berita Terkait

Percepat Pengelolaan Sampah, Pemkot Depok Resmi Gandeng Pihak Ketiga Bangun RDF Plant di TPA Cipayung
Cegah Tawuran hingga Balap Liar, Polres Metro Depok Rangkul Pelajar Jaga Keamanan dan Masa Depan
Lepas dari Predikat Intoleran, Pemkot Depok Bocorkan Strateginya!
Betonisasi Jalan Sawangan Permai Dimulai, Kontraktor Terapkan Rekayasa Buka Tutup Jalur
DPRD Depok Soroti Persoalan TPA Cipayung, Babai: Baru Era Supian-Chandra Ditangani Serius
Tirta Asasta Depok Beri Kompensasi Pelanggan Terdampak Gangguan Air, Dapat Potongan Tagihan 10 Persen
BK Award DPRD Depok 2026 Bukan Sekadar Penghargaan, Jadi Motivasi Perkuat Integritas Dewan
HUT ke-27, DPRD Depok Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:50 WIB

Percepat Pengelolaan Sampah, Pemkot Depok Resmi Gandeng Pihak Ketiga Bangun RDF Plant di TPA Cipayung

Jumat, 4 September 2026 - 19:45 WIB

Cegah Tawuran hingga Balap Liar, Polres Metro Depok Rangkul Pelajar Jaga Keamanan dan Masa Depan

Jumat, 4 September 2026 - 19:40 WIB

Lepas dari Predikat Intoleran, Pemkot Depok Bocorkan Strateginya!

Jumat, 4 September 2026 - 18:58 WIB

Betonisasi Jalan Sawangan Permai Dimulai, Kontraktor Terapkan Rekayasa Buka Tutup Jalur

Jumat, 4 September 2026 - 18:55 WIB

DPRD Depok Soroti Persoalan TPA Cipayung, Babai: Baru Era Supian-Chandra Ditangani Serius

Jumat, 4 September 2026 - 18:38 WIB

BK Award DPRD Depok 2026 Bukan Sekadar Penghargaan, Jadi Motivasi Perkuat Integritas Dewan

Jumat, 4 September 2026 - 18:34 WIB

HUT ke-27, DPRD Depok Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat

Kamis, 3 September 2026 - 19:29 WIB

Cegah Tawuran, Polres Metro Depok Canangkan Bapak Asuh dan Sahabat untuk Siswa

Berita Terbaru