Kemenkes: RS Tak Boleh Menarik Uang dari Pasien Covid-19

- Reporter

Kamis, 28 Januari 2021 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Prof. Kadir mengatakan, bahwa rumah sakit tidak boleh memungut bayaran pada pasien Covid-19. Pembayaran tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah. Hal itu berdasarkan pada Undang-undang Wabah Penyakit Menular.

“Tidak dibenarkan pada masyarakat membayar atau juga tidak dibenarkan ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien Covid-19,” kata Kadir dalam keterangan pers, Kamis (28/1).

Walaupun demikian. Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang mengharuskan pasien Covid-19 tersebut membayar biaya perawatan.

Pertama pasien serta keluarga pasien tersebut ingin mendapatkan pelayanan yang lebih, sehingga naik kelas pelayanan. Tentunya ada selisih yang diminta kepada pasien. Kedua, pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar tanggungan BPJS.

Ia pun berharap, semua rumah sakit memberikan pengobatan yang sesuai dengan tata laksana klinik yang telah kita tentukan. Di dalamnya terdapat aturan-aturan serta petunjuk-petunjuk tentang strategi pengobatan yang akan diberikan kepada pasien Covid-19 tersebut.

“Cuma kadang-kadang dalam pelaksanaannya bagi pasien yang kritis memang diberikan obat-obat yang sangat mahal, tetapi ini dimintakan persetujuan pasien dan keluarga pasien,” beber Kadir

“Kita sesuai dengan aturan bahwa seorang pasien Covid-19 itu menjadi tanggung jawab pemerintah karena ini yang mengatur adalah perintah dari undang-undang wabah yang memang kita pegang sampai sekarang,” tambahnya.

Tak Ditanggung BPJS

Selain itu, Ia menegaskan, pembiayaan untuk Covid-19 ini sebenarnya bukan ditanggung oleh BPJS. BPJS hanya bertugas membantu Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim untuk dibayarkan.

Sejalan dengan Kadir, Direktur Utama RS BUMN Pertamedika Fathema Djan Rachmat mengatakan, ketika obat-obatan yang memang harganya melampaui dari harga yang dibatasi. Ia mencontohkan seperti obat monoclonal antibody yang harganya bisa sampai 1 sampai 3 hari perawatan.

“Jadi kami memang meminta kepada Kementerian Kesehatan sebenarnya kalau obat-obat seperti ini kita bisa ditambahkan dan dibayar oleh Kementerian Kesehatan mungkin akan sangat baik sekali. Jadi kita tidak perlu meminta persetujuan dari keluarga pasien ketika pasien meminta diberikan obat-obatan.” Imbuh Fathema.

 

Penulis : AE

Editor : M

Berita Terkait

Pemkot Depok Usulkan Pintu Keluar Tol Desari di Cipayung, Target Rampung 2027
Urgensi Analisa Genetik dalam Pendidikan: Mengapa Sekolah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Perlu Menggunakan PRIMAGEN.id
Milad ke-10 Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago, Pimpinan Pesantren Ingatkan Spirit Tebar Manfaat Tanpa Batas
Senam Paricara Dharma Terus Diperkenalkan ke Masyarakat
Kemarau Melanda Sungai Ciliwung Depok Jadi Wisata Air
Depok Seru Semua Diharapkan Jadi Wadah Hiburan dan Edukasi bagi Warga
Cing Ikah: Al-Qur’an Harus Menjadi Kompas Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital
Pelatihan AI GP Ansor Depok Disambut Antusias, Yuni Indriany: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:24 WIB

Pemkot Depok Usulkan Pintu Keluar Tol Desari di Cipayung, Target Rampung 2027

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:24 WIB

Dinkes Depok Berduka atas Wafatnya Dokter Internsip yang Terjatuh di Apartemen Kalibata

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:19 WIB

Kombes Pol Christian Rony Putra Resmi Jabat Kapolres Metro Depok Gantikan Kombes Pol Abdul Waras

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:11 WIB

TPA Cipayung Overkapasitas, Pemkot Depok Beberkan Solusi Pengolahan Listrik hingga Minyak Jelantah di Forum Asia Pasifik

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:56 WIB

Pemkot Depok Optimalkan Peran UKS/M demi Cetak Generasi Sehat dan Berprestasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:47 WIB

Bunda PAUD Kota Depok Bagikan 115 Paket Alat Tulis untuk Siswa RA Daarul Fikri Beji

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:35 WIB

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci Utama Optimalisasi Sekolah Sehat di Depok

Senin, 27 Juli 2026 - 20:22 WIB

Urai Kemacetan Jalan Raya Sawangan, Jalur Depan Gang Duren Menerapkan Sistem Satu Arah

Berita Terbaru