Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan, Buruh Mogok Nasional

- Reporter

Selasa, 6 Oktober 2020 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com- DPR RI mengesahkan Omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang berlangsung, Senin (5/10/2020).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Turut hadir dalam rapat Menaker Ida Fauziyah, Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, , Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly dan Menkeu Sri Mulyani.

RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang setelah mendapat persetujuan dari sebagian besar Fraksi di DPR. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR secara terbuka. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir untuk pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?” tanya Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna dikutip dari siaran TV Parlemen kanal YouTube DPR RI.

“Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir.

Namun, sejak awal rancangan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini diprotes buruh dari berbagai elemen. Sebelumnya, kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) bersikukuh tetap menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. “Karena yang dirugikan dalam RUU Ciptaker alias Cilaka tidak hanya kaum buruh tapi mayoritas rakyat,” kata Nining yang dilansir Tempo.co, Jumat, 2 Oktober 2020.

Nining menilai pembahasan omnibus law sejak awal tak demokratis dan terlihat mendahulukan kepentingan pengusaha daripada buruh. Menurut dia, substansi RUU Cipta Kerja sejatinya eksploitasi sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Sudah Tergabung 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa serempak secara nasional pada Selasa-Kamis, 6-8 Oktober 2020 yang diberi nama mogok nasional.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam keterangan resmi.

Berita Terkait

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Mengikuti Festival Hari Bumi 2026 Bersama 55 Santri dan Guru
Uji Keyakinan, Kuil di India Wajibkan Pengunjung Minum Campuran Urin Sapi
Dilema Trump: Ingin Akhiri Perang Iran, Tapi Teheran Menolak Takluk
Iran Menggila! Tembaki dan Sita Kapal yang Coba Keluar Selat Hormuz
Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu
Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang
Update Konflik: Iran Beri Syarat “All-in” ke Amerika Serikat
Kadis KPKP DKI Akui Sulit Musnahkan Ikan Sapu-Sapu Satu Per Satu

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 15:12 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:45 WIB

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:43 WIB

Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)

Rabu, 29 April 2026 - 09:41 WIB

Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat

Rabu, 29 April 2026 - 09:19 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 15:20 WIB

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:15 WIB

Berita Pilihan

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:12 WIB