Banyak Pihak Awasi Penggunaan Dana Covid-19

- Reporter

Kamis, 14 Mei 2020 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Deka Prawira 

Pemerintah telah menggelontorkan anggaran penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun. Anggaran tersebut tentu diharapkan dapat dipergunakan sebaik-baiknya demi kemaslahatan masyarakat bangsa dan negara untuk melawan wabah yang telah melumpuhkan berbagai sektor publik di tanah air. Pemerintah pun melibatkan banyak pihak untuk mengawasi anggaran tersebut.

Ferdiansyah selaku anggota DPR RI Komisi X mengatakan, terdapat 4 titik rawan korupsi dalam pemanfaatan dana Covid-19 tersebut. Pertama pada program pengadaan barang dan jasa yang dinilai rawan adanya tindak kolusi, mark-up harga, kick back dan potensi konflik kepentingan.
Kedua, alokasi sumber pendanaan yang memungkinkan adanya distorsi kesepakatan antara pembelian dan pengadaan yang semestinya dengan realisasi yang dilakukan.
Ketiga, filantropi atau sumbangan pihak ketiga karena rawan terjadi tumpang tindih pemberian bantuan.
Bisa terjadi satu orang dapat menerima dua sampai tiga kali bantuan. Sementara ada masyarakat yang masih belum mendapatkan bantuan sama sekali.
Keempat, masalah pendataan. Pengawasan ketat dapat meminimalkan data-dara yang salah atau tidak tepat sasaran.
Pihaknya membuka diri bersama BPKP, BPK, Inspektorat kementerian atau lembaga penegak hukum, masyarakat, ormas dan LSM, serta para akademisi untuk dilibatkan dalam konteks pengawasan yang mencakup pendataan sasaran bantuan, penyaluran bantuan sosial atau bansos dan lain-lainnya.

Bagi yang diketahui melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran, tentu saja hukumannya tidaklah main-main. Jika merujuk pada Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk pandemi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman mati.

Stimulus sebesar Rp 405,1 triliun tentu telah dialokasikan untuk sejumlah peruntukan, hal tersebut sesuai dengan yang terterap dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Antara lain untuk sektor ksehatan, pemerintah menganggarkan Rp 75 triliun, pemulihan ekonomi Rp 150 triliun, perlindungan sosial Rp 110 triliun dan dukungan untuk industri berbasis usaha kecil sebesar Rp 70,1 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga tidak tinggal diam dalam pengawasan penyaluran dana bantuan sosial (bansos). KPK juga mendorong peran serta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan.

Agar penyaluran bansos tersebut tepat sasaran, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No, 11 tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS tertanggal 21 April 2020.
SE No. 11 tahun 2020 itu, diterbitkan KPK untuk pengawasan terkait pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemi Covid-19.

SE KPK tersebut ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah provinsi kabupaten/kota se-Indonesia.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, DTKS dipadankan dengan data kependudukan di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, dirinya menyadari keterandalan data amatlah penting sebagai dasar dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.

KPK pun menyadari di tengah upaya peningkatan pemberian bantuan sosial baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian / lembaga dan pemerintah daerah, penting kiranya untuk menggunakan data sebagai dasar pemberian bantuan.

KPK juga mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan Pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu terkait Pendampingan dan Pengawalan Akuntabilitas Dana Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19.

Hal tersebut tentu penting dilakukan untuk memperlancar pencegahan agar tidak ada lagi keraguan dalam penggunaan dana penanganan Covid-19. Penandatanganan MoU tentu diharapkan agar penanangan Covid-19 di wilayah Bengkulu dapat diselenggarakan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Stimulus dana bantuan sosial yang begitu besar tentu saja membutuhkan pengawasan dari banyak pihak, baik dari pusat hingga ke daerah-daerah. Pengawasan ini tentu menjadi hal yang sangat penting, mengingat tidak sedikit masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk menyambung hidup di tengah pandemi Covid-19.

Penulis aktif dalam Lingkar Pers Mahasiswa Cikini

Berita Terkait

Pagu Anggaran 2027 Rp270 Triliun, BGN Buka Peluang Siswa SMA Tak Mendapat MBG Lagi
Nanik S Deyang Hindari Wartawan saat Ditanya Nasib Motor Listrik, Anas Urbaningrum: Sebaiknya Tidak Menghindar dari Pertanyaan Jurnalis
Akun BTN Jakim 2026 Banjir Kritikan Warganet, Desak Evaluasi soal Tim Medis saat Event Lari
Viral Ramai-ramai Curhatan Supplier, Mengaku Ogah jadi Pemasok MBG karena Permintaan Turunkan Harga dari SPPG
Kontroversi Pengelolaan Dana BOS di Sulsel: 326 Kepsek Diduga Kompak Ingin Mundur, namun Ditahan DPRD
DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah
Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Masjid Ummahatul Mu’minin, RW 03 Depok Pancoran Mas Kota DepokTebarkan Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Penyembelihan 6 Sapi Kurban

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:39 WIB

Pagu Anggaran 2027 Rp270 Triliun, BGN Buka Peluang Siswa SMA Tak Mendapat MBG Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:38 WIB

Nanik S Deyang Hindari Wartawan saat Ditanya Nasib Motor Listrik, Anas Urbaningrum: Sebaiknya Tidak Menghindar dari Pertanyaan Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 11:50 WIB

Akun BTN Jakim 2026 Banjir Kritikan Warganet, Desak Evaluasi soal Tim Medis saat Event Lari

Senin, 15 Juni 2026 - 11:47 WIB

Viral Ramai-ramai Curhatan Supplier, Mengaku Ogah jadi Pemasok MBG karena Permintaan Turunkan Harga dari SPPG

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kontroversi Pengelolaan Dana BOS di Sulsel: 326 Kepsek Diduga Kompak Ingin Mundur, namun Ditahan DPRD

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kelas Persiapan Masuk Gontor Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:58 WIB

SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

Program Assesment Primago 2026, Kunci Mengetahui Kemauan dan Kemampuan Sang Buah Hati Sebelum Masuk Pesantren

Berita Terbaru