
SIARANDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memfasilitasi warganya untuk melakukan pemeriksaan gas buang kendaraan melalui program uji emisi gratis yang akan segera diselenggarakan, seperti dilansir dari portal berita.depok.go.id.
Aksi ramah lingkungan ini merupakan kerja sama lintas instansi antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta jajaran Polres Metro Depok.
Berdasarkan jadwal, kegiatan pemeriksaan tersebut dipusatkan di depan Gedung PBB Balai Kota Depok pada Kamis, 5 November mendatang, dengan target kuota sebanyak 200 unit kendaraan.
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, saat dikonfirmasi, menghimbau warga agar proaktif membawa kendaraan pribadi mereka, baik roda dua maupun roda empat. “Uji emisi ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat. Kami mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini sekaligus memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan emisi gas buang,” ungkapnya.
Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat langsung mendatangi lokasi penyelenggaraan dengan membawa syarat utama yang sangat mudah, yakni hanya menyertakan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Setiap peserta yang telah mengikuti pengujian nantinya juga akan memperoleh sertifikat hasil resmi yang bisa diunduh secara digital melalui platform SIUMI, demi mendukung terwujudnya visi kota yang bersih, sehat, dan nyaman.














