
SIARANDEPOK.COM — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menggencarkan imbauan kepada seluruh korporasi dan pelaku usaha agar mengoptimalkan pengelolaan limbah demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran air, sebagaimana dilaporkan oleh laman berita.depok.go.id.
Langkah preventif ini difokuskan untuk melindungi sumber-sumber air serta aliran sungai di wilayah Depok dari ancaman limbah berbahaya yang tidak terkelola dengan baik oleh sektor industri maupun komersial.
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, menegaskan bahwa kepemilikan dan pemanfaatan fasilitas pengolahan limbah merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pelaku usaha. “Perusahaan atau pelaku usaha diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta memastikan fasilitas tersebut berfungsi secara optimal dan benar-benar dimanfaatkan,” ungkapnya, Senin (02/11/26).
Lebih lanjut, Reni menjelaskan bahwa keberadaan infrastruktur IPAL harus selalu dibarengi dengan pemeliharaan serta operasional yang konsisten agar fasilitas tersebut tidak berbalik menjadi pemicu kerusakan lingkungan.
Sebagai bentuk ketegasan dalam penegakan aturan, pihak DLHK memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai regulasi yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam prosedur pembuangan limbah usaha.
Menutup keterangannya, Reni mengajak segenap elemen dunia usaha untuk bersikap kooperatif dan bertanggung jawab penuh terhadap standar pengolahan limbah demi keberlanjutan ekosistem lokal. “Kami terus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap pengelolaan limbah agar kualitas lingkungan di Kota Depok dapat terus terjaga,” pungkasnya.














