
SIARANDEPOK.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bergerak cepat menanggapi aduan masyarakat perihal kondisi marka penyeberangan atau zebra cross yang memudar di Jalan Arif Rahman Hakim (ARH).
Langkah tanggap ini diambil setelah warga melaporkan fasilitas keselamatan yang dinilai krusial bagi pejalan kaki tersebut mengalami kepudaran warna, sehingga memerlukan perbaikan segera demi mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Depok, Ari Manggala, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa langsung melakukan eksekusi perbaikan mandiri karena ruas Jalan ARH berstatus sebagai jalan nasional yang kewenangan pemeliharaannya berada di tangan pemerintah pusat.
Kendati terdapat batasan kewenangan serupa pada fasilitas lain seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), Dishub Depok tetap berkomitmen menjembatani kebutuhan warga dengan melayangkan surat usulan penanganan.
“Untuk saat ini karena statusnya masih jalan nasional, pemerintah daerah belum bisa langsung mengeksekusi. Namun, kami bisa membantu menindaklanjuti dengan menyampaikan surat kepada pemerintah pusat terkait pemeliharaannya,” ujar Ari, sebagaimana dilansir dari berita.depok.go.id.
Mengakhiri keterangannya, Ari turut mengapresiasi kepedulian publik dan berharap kolaborasi warga terus terjalin: “Terima kasih atas laporan dan kepedulian masyarakat. Kami berharap partisipasi warga terus terjaga sehingga berbagai fasilitas lalu lintas yang membutuhkan perhatian dapat segera kami tindak lanjuti sesuai kewenangan, demi keselamatan dan kenyamanan bersama.”















