
SIARANDEPOK.COM — Pemerintah Kota Depok berencana mengubah status enam ruas jalan nasional menjadi jalan kota agar memiliki kewenangan yang lebih leluasa dalam hal perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur, seperti dilansir oleh portal berita resmi Pemerintah Kota Depok (berita.depok.go.id).
Proses penurunan status atau downgrade ini mencakup Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Raya Margonda Segmen 2, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Raya Sawangan, serta Jalan Raya Muchtar, sementara Jalan Raya Bogor dan Jalan Parung-Ciputat dipastikan tetap menjadi jalan nasional.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Ari Manggala, menyampaikan bahwa mayoritas ruas jalan tersebut sedang diusulkan untuk beralih status demi efektivitas penanganan wilayah, sebagaimana dikutip dari berita.depok.go.id. “InsyaAllah semua akan di-downgrade, kecuali Jalan Raya Bogor dan Jalan Parung-Ciputat,” ungkap Ari.
Ari menjelaskan bahwa status jalan sangat menentukan pembagian wewenang perbaikan fasilitas pendukung seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), marka jalan, hingga zebra cross yang selama ini masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. “Selama masih berstatus jalan nasional, penanganan berbagai fasilitas seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), marka jalan, hingga zebra cross menjadi kewenangan pemerintah pusat,” terangnya.
Meski proses perubahan status masih berjalan, Dishub Kota Depok tetap proaktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna menangani berbagai kebutuhan pemeliharaan mendesak sekaligus mengapresiasi tingginya partisipasi aktif warga dalam melaporkan kondisi infrastruktur.
Sebagai penutup laporan dari berita.depok.go.id, Ari mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga keselamatan berlalu lintas di Kota Depok. “Dishub Kota Depok mengajak masyarakat terus memberikan masukan dan laporan terkait kondisi infrastruktur serta perlengkapan jalan,” tutupnya.















