Menag Nasaruddin Bebas dari Sanksi Pidana karena Lapor soal Jet Pribadi Sebelum 30 Hari

- Reporter

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar dipastikan bebas dari jerat sanksi pidana Pasal 12 B UU Tipikor terkait penggunaan fasilitas jet pribadi dari politikus Oesman Sapta Odang. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Gratifikasi KPK, Arif Waluyo, di Gedung ACLC KPK Jakarta.
‎Mengapa bebas sanksi?

‎Berdasarkan Pasal 12 C UU Tipikor, sanksi tidak berlaku karena Menag melaporkan fasilitas tersebut sebelum batas waktu tiga puluh hari kerja. Langkah proaktif ini menggugurkan potensi pidana gratifikasi karena laporan dilakukan sesuai prosedur hukum.

‎Apa langkah selanjutnya?
‎KPK memiliki waktu tiga puluh hari kerja untuk menetapkan status fasilitas tersebut. Jika ditetapkan sebagai milik negara, Menag wajib membayar uang pengganti sesuai nilai fasilitas yang dinikmati berdasarkan SK KPK. Namun jika ditetapkan sebagai milik penerima, maka statusnya aman tanpa kewajiban ganti rugi.

‎Proses laporan ini akan diproses secara berjenjang hingga ke tingkat pimpinan KPK untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pejabat publik. Asep

Berita Terkait

Satu Abad Gontor: Forbis IKPM Gontor Siapkan National Economic Summit & Expo 2026
JUMAT BERKAH BERSAMA KSM, KEPEDULIAN TERHADAP SESAMA
BERIKAN KULIAH BAGI 2.000 MAHASISWA UIN, MENDUKBANGGA WIHAJI TEKANKAN PENTINGNYA PERAN KELUARGA DALAM INVESTASI SDM
Trump Ngamuk! Iran Tarik ‘Tarif Tol’ di Selat Hormuz, Sebut Langgar Gencatan Senjata
Saksi Ungkap Tradisi ‘Duit Setan’ di Kemnaker: Diperas Sejak 2001, Melawan Malah Dimarahi Pejabat
Berita Perang Iran Terbaru: Ringkasan Gencatan Senjata AS-Iran ‎
Cuma Sebulan, TNI Selesaikan Penyidikan Kasus Air Keras Andrie Yunus
Besok, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Bareskrim karena Diduga Ingin Gulingkan Prabowo ‎

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:45 WIB

Satu Abad Gontor: Forbis IKPM Gontor Siapkan National Economic Summit & Expo 2026

Jumat, 10 April 2026 - 13:19 WIB

JUMAT BERKAH BERSAMA KSM, KEPEDULIAN TERHADAP SESAMA

Jumat, 10 April 2026 - 11:07 WIB

BERIKAN KULIAH BAGI 2.000 MAHASISWA UIN, MENDUKBANGGA WIHAJI TEKANKAN PENTINGNYA PERAN KELUARGA DALAM INVESTASI SDM

Jumat, 10 April 2026 - 11:03 WIB

Trump Ngamuk! Iran Tarik ‘Tarif Tol’ di Selat Hormuz, Sebut Langgar Gencatan Senjata

Jumat, 10 April 2026 - 10:59 WIB

Saksi Ungkap Tradisi ‘Duit Setan’ di Kemnaker: Diperas Sejak 2001, Melawan Malah Dimarahi Pejabat

Jumat, 10 April 2026 - 10:48 WIB

Cuma Sebulan, TNI Selesaikan Penyidikan Kasus Air Keras Andrie Yunus

Jumat, 10 April 2026 - 10:46 WIB

Besok, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Bareskrim karena Diduga Ingin Gulingkan Prabowo ‎

Jumat, 10 April 2026 - 10:42 WIB

Semarak HUT ke-27 Depok, Opsih PUPR Sulap Bukit Novo–Jembatan Panus Jadi Bersih dan Asri

Berita Terbaru

Berita Depok

JUMAT BERKAH BERSAMA KSM, KEPEDULIAN TERHADAP SESAMA

Jumat, 10 Apr 2026 - 13:19 WIB