Menag Nasaruddin Bebas dari Sanksi Pidana karena Lapor soal Jet Pribadi Sebelum 30 Hari

- Reporter

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar dipastikan bebas dari jerat sanksi pidana Pasal 12 B UU Tipikor terkait penggunaan fasilitas jet pribadi dari politikus Oesman Sapta Odang. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Gratifikasi KPK, Arif Waluyo, di Gedung ACLC KPK Jakarta.
‎Mengapa bebas sanksi?

‎Berdasarkan Pasal 12 C UU Tipikor, sanksi tidak berlaku karena Menag melaporkan fasilitas tersebut sebelum batas waktu tiga puluh hari kerja. Langkah proaktif ini menggugurkan potensi pidana gratifikasi karena laporan dilakukan sesuai prosedur hukum.

‎Apa langkah selanjutnya?
‎KPK memiliki waktu tiga puluh hari kerja untuk menetapkan status fasilitas tersebut. Jika ditetapkan sebagai milik negara, Menag wajib membayar uang pengganti sesuai nilai fasilitas yang dinikmati berdasarkan SK KPK. Namun jika ditetapkan sebagai milik penerima, maka statusnya aman tanpa kewajiban ganti rugi.

‎Proses laporan ini akan diproses secara berjenjang hingga ke tingkat pimpinan KPK untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pejabat publik. Asep

Berita Terkait

Festival Kreasi Budaya Anak Semarakkan Hari Anak Nasional Jawa Barat 2026, Ruang Ekspresi Sekaligus Pelestarian Budaya Sunda
Supian Suri Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka Depok, Wahid Suryono Pimpin Kwarcab 2026–2031
Kormi Depok Gelar Final Lomba Zumba, Liza Natalia dan Ayu Ting Ting Meriahkan CFD
PAUD Melati BSI Dorong Anak Mengenal dan Menjaga Lingkungan Sejak Usia Dini
7 Tokoh Alumni Pesantren yang Aktif Menjadi Narasumber Leadership di Indonesia
5 Pembicara Profesional Untuk Pelatihan Leadership di Indonesia
Supian Suri Resmi Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka Kota Depok Masa Bakti 2026–2031
Siapkan Rute CFD Kampung, Warga Jatimulya Depok Gelar Kerja Bakti Bersihkan Jalan Ar-Ridho

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Festival Kreasi Budaya Anak Semarakkan Hari Anak Nasional Jawa Barat 2026, Ruang Ekspresi Sekaligus Pelestarian Budaya Sunda

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Supian Suri Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka Depok, Wahid Suryono Pimpin Kwarcab 2026–2031

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Kormi Depok Gelar Final Lomba Zumba, Liza Natalia dan Ayu Ting Ting Meriahkan CFD

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:14 WIB

7 Tokoh Alumni Pesantren yang Aktif Menjadi Narasumber Leadership di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:09 WIB

Bunda PAUD dan Dinas Pendidikan Depok Ajak Warga Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:49 WIB

Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:14 WIB

Dana RW Rp300 Juta Dimanfaatkan untuk Fasilitas Warga, RW 10 Grogol Lengkapi APAR hingga Sound System DEPOK – Realisasi anggaran berbasis

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Wali Kota Depok Minta Pembangunan Gedung SMKN 5 Meruyung Segera Dimulai

Berita Terbaru