SiaranDepok.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok melakukan penyesuaian layanan tatap muka seiring diberlakukannya penyesuaian mekanisme kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 800/80/BKPSDM/2026 tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam rangka Efisiensi Anggaran.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Mary Liziawati, mengatakan bahwa mulai 23 Februari 2026, pegawai Disdukcapil melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Senin.
Seiring kebijakan tersebut, pelayanan tatap muka di Loket Gedung Baleka II Lantai 1 dialihkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok dengan pembatasan kuota antrean.
“Pelayanan tatap muka tetap berjalan di MPP Kota Depok dengan pembatasan kuota antrean. Kami memastikan layanan administrasi kependudukan tetap optimal bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (23/02/26).
Mary menjelaskan, layanan di Sanpel De Prima (SDP) Kecamatan dan Gerai De’Fast tetap berjalan normal seperti biasa. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan daring melalui aplikasi SILONDO BERMULA yang tetap beroperasi tanpa perubahan.
Ia mengimbau masyarakat untuk memaksimalkan layanan online guna mempercepat proses administrasi serta mengurangi kepadatan antrean di lokasi pelayanan.
Selain penyesuaian mekanisme kerja, Disdukcapil Kota Depok juga menetapkan perubahan jam operasional selama bulan Ramadan 1447 Hijriah berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 800/77/Org/2026.
Selama Ramadan, pelayanan dibuka Senin hingga Kamis pukul 07.00–13.30 WIB dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, pelayanan berlangsung 07.00–13.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30–12.30 WIB.
“Dengan adanya penyesuaian ini, Disdukcapil Kota Depok memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif, efisien, dan responsif selama masa efisiensi anggaran serta bulan suci Ramadan,” tutupnya. Asep












