SiaranDepok.com — Pendidikan dan kepolisian berduka setelah seorang pelajar MTs berinisial AT (14) dilaporkan tewas akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob, Bripda MS, di Tual, Maluku Tenggara. Insiden tragis yang terjadi pada Minggu (22/2) ini memicu reaksi keras dari pemerintah pusat.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan oknum tersebut yang dinilai jauh dari nilai kemanusiaan. Yusril menegaskan bahwa status sebagai aparat tidak akan melindungi pelaku dari jerat hukum.
”Saya pribadi maupun sebagai Menko sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini. Jika ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi anak-anak, maka tindakan itu sungguh di luar perikemanusiaan. Di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” tegas Yusril Ihza Mahendra.
Saat ini, pelaku Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polres Maluku Tenggara. Selain proses pidana, pelaku juga terancam sanksi etik berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kesatuan Polri. Asep












