SIARAN DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini akan berlaku rutin setiap hari Kamis.
Penerapan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/42/BKPSDM/2026 tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Meski demikian, kebijakan ini tidak diberlakukan bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Sejumlah layanan pendidikan tetap beroperasi secara penuh, di antaranya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PAUD, UPTD SD, UPTD SMP, serta UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Layanan kesehatan juga dikecualikan dari kebijakan WFH, meliputi RSUD, UPTD Puskesmas, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), UPTD Public Safety Center 119 (PSC 119), serta UPTD Farmasi.
Selain itu, layanan perpajakan di Badan Keuangan Daerah (BKD) tetap berjalan normal. Sementara itu, penerapan WFH di tingkat kewilayahan seperti kecamatan dan kelurahan akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
Pemkot Depok juga memastikan layanan lain tetap beroperasi, antara lain keamanan dan ketertiban oleh Satpol PP, transportasi di bawah Dinas Perhubungan (Dishub), UPTD Terminal, dan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, serta layanan penanggulangan bencana dan kebakaran.
Kebijakan WFH ini diharapkan dapat mendukung efisiensi anggaran tanpa mengganggu kualitas dan akses pelayanan publik bagi masyarakat Depok.










