SiaranDepok — Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka, Balai Kota Depok, tetap melayani masyarakat meskipun Pemerintah Kota Depok menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Kamis. Hal tersebut terlihat dari antusiasme warga yang datang mengurus berbagai keperluan perizinan dan administrasi kependudukan, Kamis (28/01/26).
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam rangka efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, pelayanan publik tetap berjalan optimal dan terpusat di MPP.
Sejumlah layanan strategis tetap dibuka, antara lain pelayanan perizinan dari DPMPTSP, layanan administrasi kependudukan dari Diskdukcapil, serta layanan dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Seluruh layanan tersebut tersedia di MPP setiap hari Kamis mulai 29 Januari 2026, guna memastikan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik. (Asep)










