SIARAN DEPOK – Upaya menjaga aset negara dan melestarikan lingkungan menjadi komitmen nyata yang terus ditegaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Langkah nyata ini dibuktikan dengan pembongkaran bangunan ilegal yang berdiri di atas badan air Setu Tujuh Muara, kawasan Shila Sawangan, Minggu (25/01/26).
Kegiatan penertiban tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Di antaranya Kapolres Metro Depok, Dandim, Danramil, serta perwakilan DPMPTSP, DLHK, Satpol PP, Camat Sawangan, Camat Bojongsari, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Melalui keterlibatan banyak pihak, Wali Kota Depok, Supian Suri memastikan hasil koordinasi antara Pemkot Depok, Pemprov Jawa Barat, dan BBWSCC terkait status aset serta keberadaan bangunan di kawasan setu.
”Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemilik aset, serta informasi dari BBWSCC, bangunan yang berdiri di atas badan air ini tidak memiliki izin. Pemerintah provinsi menginginkan asetnya dikembalikan seperti kondisi awal, tanpa bangunan apa pun di atas setu.” ujar Supian usai kegiatan tersebut.
Menurut ia, meski belum diketahui tujuannya, bangunan yang diduga milik pengembang tersebut melanggar regulasi karena berlokasi di badan air sehingga dapat mengganggu stabilitas fungsi setu.
“BBWSCC telah memberikan teguran pertama dan kedua kepada pengembang untuk menghentikan kegiatan konstruksi dan melakukan pembongkaran secara mandiri, tetapi tidak diindahkan. Oleh karena itu, hari ini dilakukan eksekusi,” tuturnya.
Selain bangunan utama, Pemkot Depok juga menertibkan pagar yang selama ini menutup akses masyarakat ke kawasan setu. Supian menegaskan bahwa Setu Tujuh Muara merupakan ruang publik yang harus dapat diakses oleh seluruh warga.
“Setu ini sejatinya merupakan ruang publik yang dapat diakses oleh seluruh warga. Oleh karena itu, selain bangunan utama, pagar yang menghalangi akses masyarakat juga kami bongkar agar warga dapat kembali memanfaatkan kawasan setu,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala BBWSCC, David Partonggo Oloan Marpaung menambahkan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Teguran pertama telah dilayangkan pada 27 Oktober 2025, disusul teguran kedua pada 7 Januari 2026.
“Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, sementara aset ini tercatat sebagai barang milik negara milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka kewenangan penertiban dilaksanakan oleh pemilik aset,” jelas David.
Ia pun mengingatkan agar ke depan tidak ada lagi pembangunan di badan air tanpa izin resmi. Menurutnya, Setu Tujuh Muara saat ini masih dalam proses penetapan resmi oleh pemerintah pusat untuk mengatur batasan pemanfaatan kawasan.
Menutup keterangannya, Wali Kota Depok Supian Suri menekankan bahwa langkah ini adalah wujud tanggung jawab dalam menjaga warisan alam untuk generasi mendatang.
“Penertiban ini bukan soal siapa yang dibongkar, melainkan komitmen bersama untuk menjaga aset negara dan kelestarian lingkungan. Setu harus kembali pada fungsi aslinya sebagai ruang publik dan sumber kehidupan bagi masyarakat, hari ini dan generasi mendatang,” tutupnya.










