Bangunan Ilegal di Atas Air? Pemkot Depok Langsung Ratakan!

- Reporter

Senin, 26 Januari 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIARAN DEPOK – Upaya menjaga aset negara dan melestarikan lingkungan menjadi komitmen nyata yang terus ditegaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Langkah nyata ini dibuktikan dengan pembongkaran bangunan ilegal yang berdiri di atas badan air Setu Tujuh Muara, kawasan Shila Sawangan, Minggu (25/01/26).

Kegiatan penertiban tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Di antaranya Kapolres Metro Depok, Dandim, Danramil, serta perwakilan DPMPTSP, DLHK, Satpol PP, Camat Sawangan, Camat Bojongsari, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

Melalui keterlibatan banyak pihak, Wali Kota Depok, Supian Suri memastikan hasil koordinasi antara Pemkot Depok, Pemprov Jawa Barat, dan BBWSCC terkait status aset serta keberadaan bangunan di kawasan setu.

”Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemilik aset, serta informasi dari BBWSCC, bangunan yang berdiri di atas badan air ini tidak memiliki izin. Pemerintah provinsi menginginkan asetnya dikembalikan seperti kondisi awal, tanpa bangunan apa pun di atas setu.” ujar Supian usai kegiatan tersebut.

Menurut ia, meski belum diketahui tujuannya, bangunan yang diduga milik pengembang tersebut melanggar regulasi karena berlokasi di badan air sehingga dapat mengganggu stabilitas fungsi setu.

​“BBWSCC telah memberikan teguran pertama dan kedua kepada pengembang untuk menghentikan kegiatan konstruksi dan melakukan pembongkaran secara mandiri, tetapi tidak diindahkan. Oleh karena itu, hari ini dilakukan eksekusi,” tuturnya.

Selain bangunan utama, Pemkot Depok juga menertibkan pagar yang selama ini menutup akses masyarakat ke kawasan setu. Supian menegaskan bahwa Setu Tujuh Muara merupakan ruang publik yang harus dapat diakses oleh seluruh warga.

​“Setu ini sejatinya merupakan ruang publik yang dapat diakses oleh seluruh warga. Oleh karena itu, selain bangunan utama, pagar yang menghalangi akses masyarakat juga kami bongkar agar warga dapat kembali memanfaatkan kawasan setu,” tegasnya.

​Di lokasi yang sama, Kepala BBWSCC, David Partonggo Oloan Marpaung menambahkan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Teguran pertama telah dilayangkan pada 27 Oktober 2025, disusul teguran kedua pada 7 Januari 2026.

​“Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, sementara aset ini tercatat sebagai barang milik negara milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka kewenangan penertiban dilaksanakan oleh pemilik aset,” jelas David.

​Ia pun mengingatkan agar ke depan tidak ada lagi pembangunan di badan air tanpa izin resmi. Menurutnya, Setu Tujuh Muara saat ini masih dalam proses penetapan resmi oleh pemerintah pusat untuk mengatur batasan pemanfaatan kawasan.

​Menutup keterangannya, Wali Kota Depok Supian Suri menekankan bahwa langkah ini adalah wujud tanggung jawab dalam menjaga warisan alam untuk generasi mendatang.

​“Penertiban ini bukan soal siapa yang dibongkar, melainkan komitmen bersama untuk menjaga aset negara dan kelestarian lingkungan. Setu harus kembali pada fungsi aslinya sebagai ruang publik dan sumber kehidupan bagi masyarakat, hari ini dan generasi mendatang,” tutupnya.

Berita Terkait

Pemkot Depok Siapkan Pompa Air untuk Kurangi Banjir di Taman Duta
Cinta Nabi dan Tanah Air, Pengajian ini Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Usai Pembacaan Asrokol Maulid Nabi Muhammad SAW
Tirta Asasta Depok Ajak Pelanggan Beralih ke Layanan Digital Melalui Aplikasi ASASTAKu
DKM Baitul Kamal Bentuk Remaja Masjid, Libatkan Remaja dari Berbagai Kecamatan di Depok
Dengar Keluhan Warga Perum Kopassus Pelita 1 Sukatani soal UPS dan Wacana Kolaborasi
Cing Ikah: Al-Qur’an Harus Menjadi Kompas Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital
Geliat Ekonomi Lokal, Kecamatan Cilodong Gelar JUSS dan Pangan Murah bagi Warga
Langkah Nyata Pemkot Depok Dorong Kota Ramah Anak dan Inklusif

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Cing Ikah Ajak Semua Pihak Wujudkan Zero Anak Tidak Sekolah di Depok

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Masuk Desil 6, Keluarga Buruh Jakarta Berharap Anaknya Tetap Bisa Terima KJMU

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Supian Suri Dorong Kadin Depok Terus Bersinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Demokrat Depok Gelar Lomba Rakyat, Lanjutkan Bakti Sosial dan Donor Darah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Menyala!! Adam dan Hendra Siap Menjadi Agen Perubahan RT 003 dan RT 004 Sukatani

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Lebih dari 180 Siswa/i SMPIT Insan Kamil Cikarang Kabupaten Bekasi Ikuti Talent Mapping Dengan Primagen

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:10 WIB

KIAS Travel Ajak PPIU Naik Kelas Lewat Skema Umrah Escrow

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:19 WIB

BNN Cup 7 Digelar di Depok, 2.282 Atlet dari 16 Provinsi Ikuti Kejuaraan Pencak Silat

Berita Terbaru