Menata Kota, Depok Tertibkan 4.126 Bangli dan PKL Sepanjang 2025

- Reporter

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP saat menertibkan PKL dan Bangunan Liar di kawasan Beji, Depok. (Foto: Siaran Depok/Malik Sihite)

Petugas Satpol PP saat menertibkan PKL dan Bangunan Liar di kawasan Beji, Depok. (Foto: Siaran Depok/Malik Sihite)

SIARAN DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus memperkuat komitmennya mewujudkan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi warganya.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat penertiban terhadap 4.126 pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (Bangli) yang melanggar ketentuan tata ruang.

Bangunan yang ditertibkan berdiri di lokasi rawan, mulai dari drainase, sempadan sungai, hingga badan jalan, serta sebagian besar tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menegaskan, bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Perlindungan, dan Ketertiban Umum.

“Penertiban ini bagian dari upaya menata tata ruang kota sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan nyaman,” ujar Dede kepada Siaran Depok, Kamis (1/1/2026).

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menggandeng tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Linmas, dan perangkat daerah terkait.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menertibkan bangunan ilegal, tetapi juga mengurangi kemacetan, mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang hijau atau jalur pedestrian, serta memastikan tanah negara tidak disalahgunakan.

Lebih lanjut, Dede menambahkan, Pemkot Depok akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan.

“Harapannya, masyarakat dapat semakin nyaman, dan kualitas lingkungan meningkat,” tuntasnya.

Berita Terkait

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 
Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat
787 Usulan RTLH 2026 Diverifikasi, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Pastikan Tepat Sasaran
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren
SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 15:12 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:45 WIB

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:43 WIB

Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)

Rabu, 29 April 2026 - 09:41 WIB

Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat

Rabu, 29 April 2026 - 09:19 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 15:20 WIB

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:15 WIB

Berita Pilihan

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:12 WIB