SIARAN DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus memperkuat komitmennya mewujudkan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi warganya.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat penertiban terhadap 4.126 pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (Bangli) yang melanggar ketentuan tata ruang.
Bangunan yang ditertibkan berdiri di lokasi rawan, mulai dari drainase, sempadan sungai, hingga badan jalan, serta sebagian besar tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menegaskan, bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Perlindungan, dan Ketertiban Umum.
“Penertiban ini bagian dari upaya menata tata ruang kota sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan nyaman,” ujar Dede kepada Siaran Depok, Kamis (1/1/2026).
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menggandeng tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Linmas, dan perangkat daerah terkait.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menertibkan bangunan ilegal, tetapi juga mengurangi kemacetan, mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang hijau atau jalur pedestrian, serta memastikan tanah negara tidak disalahgunakan.
Lebih lanjut, Dede menambahkan, Pemkot Depok akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan.
“Harapannya, masyarakat dapat semakin nyaman, dan kualitas lingkungan meningkat,” tuntasnya.










