

SIARAN DEPOK – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Depok dan Bekasi. Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka berinisial H (27) dan S (49) yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi dan peredaran narkoba di kawasan Kota Depok. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pemberantasan BNNP Jabar yang dipimpin oleh Kombes Pol Bubung Pramiadi langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Hasil penelusuran mengarahkan petugas ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Di lokasi penggerebekan pertama, BNNP Jabar membekuk tersangka H beserta barang bukti berupa lima bungkus sabu yang dililit lakban kuning dengan total berat bruto mencapai 5 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap H, ia mengaku bertindak sebagai kurir dan mendapatkan pasokan sabu tersebut atas perintah S. Petugas segera melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka S di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Dalam sindikat peredaran ini, tersangka S diketahui memegang peran penting sebagai pengendali jalur distribusi narkoba. Selain menyita 5 kilogram sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penunjang lainnya, termasuk satu unit sepeda motor serta telepon genggam milik kedua pelaku.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak BNNP Jabar masih melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan memburu anggota jaringan lain yang terlibat dalam rantai peredaran narkotika ini.
Sumber Berita: RRI (Radio Republik Indonesia) / BNNP Jawa Barat














