Siarandepok.com , Minggu 09 Maret 2025, seorang Warga Tugu Cimanggis Depok mengadu kepada tim monitoring Wali Kota Depok Baru Supian Suri perihal adanya praktik terlarang Pungli di saat uji kelaiakan kendaraan bermotor (KIR).
Padahal jelas dalam (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang retribusi dan undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan antar Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sehingga per 1 Januari 2024 biaya retribusi semua kendaraan wajib uji di tiadakan alias di hapuskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga ber inisial MS mengatakan “jika uji KIR di lakukan sendiri rata – rata selalu gagal , tapi jika pakai calo mudah”
MS berharap di ke Pemimpinan Wali Kota Depok yang baru Pa Haji Supian Suri Depok bersih dari praktik terlarang Pungli yang di lakukan oleh oknum demi keuntungan pribadi yang merusak Pemerintah yang di pimpin pa haji Supian suri, Tegas MS.
