SiaranDepok.com – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2007 Tentang Organ Dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Dan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) no 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas dan anggota direksi, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD Dan peraturan daerah (Perda) No 6 tahun 2002 tentang pembentukan BUMD.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Saefuddaullah, angkat bicara melalui telepon seluler mengenai hutang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi yang dipimpin oleh Usep Rahman Salim selama tiga (3) periode atau hampir 20 tahun.
“Ya, artinya begini sudah ranahnya dari eksekutif pada pihak PDAM Bhagasasi begitu, sampai ada kejelasan kapan mau di bayar kemudian follow up pemerintah seperti apa sehingga tidak berlarut-larut dan bagaimana eksen yang harus dilaksanakan oleh eksekutif dalam hal ini,” ujar Saefuldaullah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu ketua DPRD Kota Bekasi juga menyebut ketentuan pembayaran Hutang PDAM juga penting jangan terlalu lama dan berlarut-larut.
“Jadi jangan sampai ini kebablasan yang tidak ada kepastian. Agar berproses kaitannya dengan hutang yang di bayar PDAM Tirta Bhagasasi dan pasti kapan akan dibayarkan,” ujarnya.
Sementara tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena dalam perjalanan.
Di sisi lain Ari Wijaya koordinator investigasi Forum Organisasi Daerah (Forum Orda) Bekasi menyebut bahwa selama Usep Rahman Salim memimpin selama hampir 20 tahun bahwa PDAM Tirta Bhagasasi tidak memperlihatkan peningkatan dari sektor Pendapat Asli Daerah (PAD) dimana PDAM harus memberikan kontribusi kepada Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi.
“Kami melihat PDAM Tirta Bhagasasi sedang dalam keadaan krisis keuangan dimana BUMD tersebut masih berhutang kepada pemerintah Kota Bekasi tahun 2018 Rp3.549.664.341, tahun 2019 Rp5.358.187.630, tahun 2020 Rp5.211.346.469, dengan Total Rp14.119.198.440 berdasarkan surat berita acara rekonsiliasi bagian laba atas penyertaan modal No 940/1572/BPKAD tangga 30 Desember 2021, berarti keuangan PDAM sedang tidak baik-baik saja dimana PAD yang harus diberikan kepada pemerintah masih dihutang oleh BUMD yang memiliki ratusan ribu pelanggan,” ujar Ari wijaya.