SiaranDepok.com – Sempat viral dimedia sosial, Seifuddin Ibrahim telah dijadikan sebagai pelaku penistaan agama serta ujaran kebencian terkait ucapannya disalah satu video miliknya, dan kini sedang di cari oleh polisi.
“Kami melihat saudara SI telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini,” ucap Ahmad Ramadhan sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menjelaskan bahwa SI (Saifuddin Ibrahim) sempat memposting video yang mengatakan bahwa dia sedang di cari-cari oleh polisi, dan pihak polri telah memberi sebuah peringatan kepada SI untuk menyerah dihadapan polisi.
Baca Juga : Pemuda yang Dikabarkan Hilang di Temukan Meninggal Dunia – Siaran Depok
“Ada postingan yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau,” ujar Ramadhan.
“Kami sampaikan kepada saudara SI tentu monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat,” jelasnya.
SI dikenakan dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Serta dijadikan sebagai pelaku terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama oleh pihak Bareskrim Polri.
Gatot Repli sebagai Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes mengatakan bahwa SI kini sedang berada di AS (Amerika Serikat), dan pihaknya saat ini telah memeriksa 4 ahli dan 9 saksi berhubungan dengan masalah itu.
“Tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ahli lainnya dan melakukan koordinasi dengan JPU,” kata Gatot.
