Siarandepok.com – Selasa, 22 Maret 2022. Kedatangan anggota brimob Kelapa Dua Kota Depok untuk menjalin silaturahmi di kantor PWI Kota Depok.
Perwakilan Brimob Kota Depok, Kompol Ina Rohmatin S.H. Selaku Kakor Polwan Brimob. Membahas tentang urusan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 yang berbunyi “ Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polwan yang saat ini diturunkan, dengan harapan kita bisa menyentuh langsung ke masyarakat. Bahwa dengan kedatangan kami bisa menurunkan minimal ada upaya dari brimob untuk menurunkan tersebut. Apalagi sudah mau mendekati puasa, diharapkan kriminal semakin menurun”.
Pasal ini memberikan keleluasaan kepada wartawan, sesuatu yang di mudahkan harus di iringi dengan tanggung jawab yang besar, bagaimana caranya seperti ini? Usai Ibu Kompol Ina, untuk mengatasi ini harus benar benar menyediakan front men atau front women, yang benar benar sangat mengerti tentang jiwa jiwa kewartawan orang-orang yang memiliki jiwa komunikatif dan humble.
Ibu Kompol Ina mengatakan “ dewan pres ini lah yang menata wartawan atau yang biasa di sebut juga sebagai lembaga wartawan seperti KPK, dan Kompolnas.
“Suka duka menjadi anggota brimob perempuan apa bu, dan cara membagi waktu sebagai ibu mah tangga?” Ucap Salah satu wartawan PWI.
“Kalau sukanya, kalau kita mnelaksanakna tugas dengan senang hati, suka, ikhlas, pasti kita suka. Kalau dukanya mungkin harus bisa membagi waktu antara keluarga dengan dinas. Namun selama ini tidak menjadi hambatan.” Ujar ibu Ina selaku komandan brimob Kelapa Dua Kota Depok.
(Diana Hanny)
