Siarandepok.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk semua jenjang pendidikan formal meskipun saat ini PPKM level 3 dengan sejumlah persyaratan sesuai ketentuan Pemerintah Pusat.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan PTM dilakukan berdasarkan aturan SKB 4 Menteri untuk daerah PPKM level 3.
“Ini sebagai jalan tengah sementara yang kami lakukan untuk menyikapi atas beberapa siswa yang terindikasi positif,” ujar Andi Harun di Samarinda, Selasa (22/2/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkot Samarinda melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akan mengeluarkan alternatif kepada siswa atau orang tua siswa yang tidak ingin mengikuti PTM. Namun menurutnya, pihak sekolah wajib menyiapkan sarana sehingga bisa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi siswa tersebut.
“Disdik kami berikan tanggung jawab untuk turun ke sekolah untuk memastikan itu,” ujar Andi Harun.
Sementara bagi sekolah yang siswanya terdeteksi terkonfirmasi Covid-19 dengan kategori 0-5 persen, maka akan dilakukan penutupan sementara selama lima hari dan sekolah tersebut akan dilakukan sterilisasi seperti penyemprotan disinfektan.
Sedangkan murid atau guru yang terkonfirmasi positif akan diberikan waktu untuk istirahat di rumah. Selanjutnya, untuk sekolah yang terdapat kasus terkonfirmasi positif dengan kategori lima persen ke atas, maka akan dilakukan penutupan sementara selama 14 hari.
Selama penutupan sementara, sekolah tersebut akan dilakukan penyemprotan disinfektan. “Kebijakan ini tetap mengacu pada SKB empat menteri terkait pencegahan Covid-19,” tutupnya.