Kepala UPTD Puskesmas Kedaung Berikan Cara Pendaftaran Vaksin Booster di PeduliLindungan

- Reporter

Jumat, 18 Februari 2022 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok – DEPOK- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai memberikan vaksin atau booster Covid -19 dosis ketiga sejak awal Januari 2022. Bagi warga yang ingin divaksinasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan tersebut, salah satunya E-Ticket Advanced Vaccine Schedule.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Kedaung, Anugrah Sri Handayani mengatakan, di tempat kerjanya, vaksinasi booster sudah dimulai sejak 07 Februari 2022. Dengan target 50 penerima vaksin per hari.

“Namun masih banyak masyarakat yang bingung bagaimana cara mendapatkan E-Ticket Jadwal Vaksinasi Lanjutan. Karena, kami hanya melayani yang sudah mendapatkan e-ticket di aplikasi PeduliLindungan,” ujarnya, Selasa (15/02/2022).

Dijelaskannya, untuk tahap awal, masyarakat bisa membuka aplikasi CareProtect. Kemudian, klik pada gambar di kiri atas, yang menampilkan data pengenal.

Selanjutnya, pilih dan klik pada riwayat vaksinasi dan tiket. Kemudian, pilih nama orang yang tiket vaksinasinya akan diperiksa dan klik nama orang tersebut.

Nanti akan muncul nomor tiket vaksinasi dari tiket pertama hingga ketiga. Jika tiket dan vaksinasi sudah diterbitkan, maka masyarakat bisa mengecek tanggal tiket vaksinasi lanjutan bisa digunakan di fasilitas kesehatan dengan mengklik status vaksinasi. pilihan dan hasil tes Covid-19,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada para kader dan RT-RW agar warganya segera menjalani vaksinasi lanjutan. Tentunya bagi yang sudah memiliki E-Ticket Vaksinasi Lanjutan.

“Jika belum memiliki tiket, tutorial ini juga sudah kami bagikan kepada masyarakat melalui media sosial Puskesmas Kedaung,” pungkasnya.
(Rohmat Rospari)

Berita Terkait

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu
Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang
Mayor Windra Sanur yang 8 Tahun Jadi Paspampres Jokowi Pindah Tugas Jadi Kasdim Tigaraksa Tangerang
Nikah Sederhana di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, Pengantin Dapat Bantuan DP Rumah Rp5 Juta
Update Konflik: Iran Beri Syarat “All-in” ke Amerika Serikat
Kadis KPKP DKI Akui Sulit Musnahkan Ikan Sapu-Sapu Satu Per Satu
Kala Jusuf Kalla Bilang ‘Jokowi Jadi Presiden karena Saya’ Dijawab Jokowi
SAH! Penantian 22 Tahun Berakhir, DPR Ketok Palu RUU PPRT Hari Ini

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:26 WIB

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu

Rabu, 22 April 2026 - 13:23 WIB

Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

Rabu, 22 April 2026 - 13:19 WIB

Mayor Windra Sanur yang 8 Tahun Jadi Paspampres Jokowi Pindah Tugas Jadi Kasdim Tigaraksa Tangerang

Rabu, 22 April 2026 - 13:17 WIB

Angka Kematian Ibu Masih Jadi Tantangan Jawa Barat, Kepala DP3AKB Jabar Dorong KB Pascapersalinan

Rabu, 22 April 2026 - 13:14 WIB

Dukung Kebijakan Depok ASRI, Kwarran Pancoran Mas Gencarkan GOS Pilah dan Kelola Sampah dari Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 - 08:26 WIB

Nikah Sederhana di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, Pengantin Dapat Bantuan DP Rumah Rp5 Juta

Rabu, 22 April 2026 - 08:24 WIB

Disdik Depok Apresiasi Galeri Siti Nurul, Jadi Inspirasi Edukasi Berbasis Sejarah

Selasa, 21 April 2026 - 08:54 WIB

Update Konflik: Iran Beri Syarat “All-in” ke Amerika Serikat

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:26 WIB

Berita

Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:23 WIB