SiaranDepok.com – Ardhito Pramono (AP) aktor layar lebar sekaligus musisi yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu ternyata telah mengenal ganja sejak tahun 2011 atau tepatnya ketika masih berusia 16 tahun.
AP tertangkap polisi saat berada dikediamannya kawasan Klender, Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022. Setelah itu polisi melakukan tes urine terhadap AP.
“Barbuk yang diamankan penyidik adalah 2 paket ganja, berat bruto 4,80 gram. 1 bungkus kertas papir, 21 pil arpazolam ada resep dokter, satu hp milik tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : Truk Terguling Saat Ingin Menyalip Mini Bus – Siaran Depok
Saat ini, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
“Yang bersangkutan (Ardhito Pramono) sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Atas perbuatannya, Ardhito dikenai Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun penjara.