SiaranDepok.com– Kabar terbaru terkait kasus dugaan korupsi Damkar Depok. Tersangka baru berinisial WI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Damkar Depok Rabu 5 Januari 2022.
WI tersangka dalam kasus korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018.
“Ya kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama WI yang berstatus PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok yang berkedudukan sebagai pejabat pengadaan pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018. WI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP,” kata Kajari Depok Sri Kuncoro dalam keterangannya, Kamis, (6/1/2022).
Baca Juga : Kadishub Dan DPRD Terlibat Dalam Kasus Mafia Tanah – Siaran Depok
Hingga kini total sudah tiga tersangka dalam perkara korupsi Damkar Kota Depok. Rinciannya, dua orang tersangka dalam klaster tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018, yakni AS selaku pejabat pembuat komitmen dan mantan Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok Depok, serta WI selaku pejabat pengadaan.
Kini tersangka AS dan WI disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUHP. Dan estimasi kerugian Keuangan negara berkisar Rp 250 juta.
Sementara itu, klaster kedua merupakan kasus korupsi pemotongan gaji pegawai Damkar Kota Depok dengan tersangka berinisial A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar Kota Depok mencapai Rp 1,1 miliar. A disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor.