Kejari Depok Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Damkar

- Reporter

Jumat, 31 Desember 2021 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Depok- Dugaan kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok tahun 2017 – 2018 dan pemotongan upah maupun honorer karyawan tahun 2016 – 2020 yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu memasuki babak baru dengan adanya penetapan dua tersangka oleh kejaksaan negeri (Kejari) Depok.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan bagian Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok sejak bulan September 2021 lalu dengan dua bagian atau klauster perkara maka kasus dugaan korupsi di Damkar Kota Depok tetapkan dua tersangka, ” kata Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro didampingi Kasie Intelejen Kejari Andi Rio Rahmat dan Kasi Pidsus Kejari, Hary Palar, Kamis (30/12/2021).

Ke dua tersangka tersebut inisial AS, mantan Sekretaris Damkar Depok yang melakukan dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL dan seragam dan pemotongan gaji tahun anggaran 2017-2018 dengan kerugian sekitar Rp 250 juta.

baca juga :

Al-Iman Laksanakan Wisuda Tahfidz

Sedangkan tersangka A, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Damkar diduga melakukan korupsi pemotongan upah dan honorel tahun anggaran 2016-2020 dengan kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

Menurut dia, AS mantan Sekdis Damkar Depok ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pembuat komitmen untuk pengadaan seragam dan sepatu PDL anggaran 2017-2018 dengan kerugian mencapai Rp 250 juta. “Yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Sekdis Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, ” ujarnya.

Untuk klaster ke dua yaitu tersangka A menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Damkar Depok terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah dan honorer tahun anggaran 2016 – 2020 dengan kerugian mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

Tersangka AS akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Perkara Korupsi Jo Pasal 18 dan Jo Pasal 55 dan tersangka A dikenakan Pasal 2, 3, 9, serta Pasal 18 UU No. 3 Tahun 1999, ujarnya yang menambahkan tersangka lain bisa saja bertambah karena kasusnya masih terus di tangani serius tim Kejari Depok.

“Tungga dan sabar secepatnya tidak terlalu lama lagi ada penambahan nama tersangka lain, ” ungkapnya meminta masyarakat Kota Depok bersabar menunggu penyelidikan lebih lanjut tim Kejari Depok.
(Diana Hanny)

Berita Terkait

Merawat Harapan dan Senyum Anak-Anak Manggarai di Tengah Masa Pemulihan
Mustika Ratu Perkuat Transformasi Bisnis, Dua Direksi Raih Penghargaan  CEO dan CFO Award 2026
SMP Mumtaza Islamic School Gelar Fieldtrip 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Suara Anak Depok, Arah Kebijakan Kota
Ini Dia Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
Perkuat Pendampingan Keluarga, Wihaji Pastikan Komitmen Penurunan Angka Stunting
HUT ke 18, PIRA Depok Peduli Kompak Bergerak dan Berdampak
PRIMAGEN kenalkan Tes Minat Bakat di Event Pramono SPEKIX 2026 di JCC Senayan Jakarta, Dorong Anak Disabilitas Mapping Talent Mapping Sejak Dini

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Merawat Harapan dan Senyum Anak-Anak Manggarai di Tengah Masa Pemulihan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Mustika Ratu Perkuat Transformasi Bisnis, Dua Direksi Raih Penghargaan  CEO dan CFO Award 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Ini Dia Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Perkuat Pendampingan Keluarga, Wihaji Pastikan Komitmen Penurunan Angka Stunting

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:59 WIB

HUT ke 18, PIRA Depok Peduli Kompak Bergerak dan Berdampak

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:52 WIB

PRIMAGEN kenalkan Tes Minat Bakat di Event Pramono SPEKIX 2026 di JCC Senayan Jakarta, Dorong Anak Disabilitas Mapping Talent Mapping Sejak Dini

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Dana RW Rp300 Juta Bukan Sekadar Bangun Jalan! RW 10 Kelurahan RJB Pancoran Mas Kota Depok Depok Pilih Mobil Siaga, Ini Alasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:32 WIB

PRIMAGEN dan FORKESI Hadirkan Tes Pemetaan Minat Bakat Anak Spesial di SPEKIX 2026

Berita Terbaru

Aksi Tim Maung ASRI saat menindak kegiatan pembakaran sampah liar di area tepi Kali Sugutamu, kawasan Perumahan Taman Cipayung, Jalan Proklamasi, Abadijaya, Sukmajaya, Jumat (16/10/26). (Foto: Dok. Tim Maung ASRI)

Berita Depok

Nekat Bakar Sampah di Pinggir Kali, Pelaku Terciduk Tim Maung ASRI

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:30 WIB

Lurah Kemiri Muka, Bahrul Ulum (kedua dari kanan). (Foto: Dokumentasi Narasumber)

Berita Depok

Kemiri Muka Masuk 6 Besar Depok, Realisasi PBB-P2 Capai 99,82%

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:27 WIB