Kejari Depok Siapkan Tiga JPU Dalam Kasus Pembunuhan Anggota TNI

- Reporter

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Kejaksaan negeri (Kejari) Depok telah menyiapkan tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan terhadap korban anggota TNI Sertu Yorhan Lopo, warga Cimanggis yang dilakukan Adam Y. Sesfao alias Ivan, 28, warga Pasar Minggu, pada hari Kamis pagi (23/09/2021) di lahan kosong Jl. Petombak, RT 04 RW 05, Kel. Harjamukti, Cimanggis Depok.

Setelah pemberkasan dinilai sudah lengkap atas kasus pembunuhan yang di sertai dengan penganiayaan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menunjuk 3 (tiga) orang Jaksa Peneliti Berkas Perkara (P16) terkait Penyidikan tindak pidana pembunuhan serta penganiayaan dengan korban atas nama Yorhan Lopo (anggota TNI) dan Adam Y. Sesfao(sipil)

Tiga Jaksa yang di tunjuk untuk penelitian tersebut telah terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polres Metro Kota Depok Nomor : B/286/IX/RES.1.7/2021/Reskrim

Dalam keterangan nya tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro melalui Andi Rio Rahmat Rahmatu S.H selaku Kepala Seksi Intelijen  menjelaskan. penunjukkan tiga orang Jaksa ini untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian atas penyidikan tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28).

“Jaksa yang ditunjuk berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok terkait dengan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-2217/M.2.20/Eoh.1/ adalah Alfa Dera, S.H,M.H, Adhi Prasetya Handono, S.H dan A.B Ramdhan, S.H yang mana ketiga nya tersebut adalah Jaksa yang profesional” ucap Andi Rio di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, pada Jumat (01/10/2021)

Masih kata Andi Rio, pihaknya masih menunggu penyerahan berkas hasil penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres Metro Depok terhadap kasus tersebut, nanti nya Jaksa akan meneliti dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan tersebut syarat formil dan materil atas perbuatan yang disangkakan terhadap Tersangka yang mana berdasarkan pasal 14 undang-undang republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana Penuntut umum mempunyai wewenang menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.

Selain itu apabila ada kekurangan pada penyidikan, kami akan mengadakan prapenuntutan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) Kuhap , dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik,memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik, untuk membuat surat dakwaan, dan melimpahkan perkara ke pengadilan, serta menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu untuk perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan, melakukan penuntutan, menutup perkara demi kepentingan hukum, dan mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas serta tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini serta pelaksanakan penetapan hakim.

“Bahkan bila dianggap diperlukan oleh jaksa peneliti untuk kepentingan pembuktian dapat memberikan petunjuk untuk dilakukan Rekonstruksi ulang terkait perbuatan yang dilakukan Tersangka guna memudahkan pembuktian penuntut umum.” Tegas Kasi intelijen Kejari Depok.

(Diana Hanny)

Berita Terkait

Akun BTN Jakim 2026 Banjir Kritikan Warganet, Desak Evaluasi soal Tim Medis saat Event Lari
Viral Ramai-ramai Curhatan Supplier, Mengaku Ogah jadi Pemasok MBG karena Permintaan Turunkan Harga dari SPPG
Kontroversi Pengelolaan Dana BOS di Sulsel: 326 Kepsek Diduga Kompak Ingin Mundur, namun Ditahan DPRD
DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah
Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Masjid Ummahatul Mu’minin, RW 03 Depok Pancoran Mas Kota DepokTebarkan Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Penyembelihan 6 Sapi Kurban
DKM Mushola Al-Mu’min, Sukatani Tapos Depok Tebar Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Pemotongan Hewan Kurban
Dapat Sapi Kurban Presiden, KH Abubakar Madris Mengaku Sempat Tak Percaya

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:50 WIB

Akun BTN Jakim 2026 Banjir Kritikan Warganet, Desak Evaluasi soal Tim Medis saat Event Lari

Senin, 15 Juni 2026 - 11:47 WIB

Viral Ramai-ramai Curhatan Supplier, Mengaku Ogah jadi Pemasok MBG karena Permintaan Turunkan Harga dari SPPG

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kontroversi Pengelolaan Dana BOS di Sulsel: 326 Kepsek Diduga Kompak Ingin Mundur, namun Ditahan DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:58 WIB

DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kelas Persiapan Masuk Gontor Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

Program Assesment Primago 2026, Kunci Mengetahui Kemauan dan Kemampuan Sang Buah Hati Sebelum Masuk Pesantren

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:14 WIB

Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:54 WIB

Aqiqah di Pesantren Pilihan Terbaik Untuk Buah Hati: Pilihan Cerdas Orang tua Penuh Cinta dan Harapan

Berita Terbaru

Berita

DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah

Minggu, 14 Jun 2026 - 18:58 WIB