Kejari Depok Siapkan Tiga JPU Dalam Kasus Pembunuhan Anggota TNI

- Reporter

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Kejaksaan negeri (Kejari) Depok telah menyiapkan tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan terhadap korban anggota TNI Sertu Yorhan Lopo, warga Cimanggis yang dilakukan Adam Y. Sesfao alias Ivan, 28, warga Pasar Minggu, pada hari Kamis pagi (23/09/2021) di lahan kosong Jl. Petombak, RT 04 RW 05, Kel. Harjamukti, Cimanggis Depok.

Setelah pemberkasan dinilai sudah lengkap atas kasus pembunuhan yang di sertai dengan penganiayaan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menunjuk 3 (tiga) orang Jaksa Peneliti Berkas Perkara (P16) terkait Penyidikan tindak pidana pembunuhan serta penganiayaan dengan korban atas nama Yorhan Lopo (anggota TNI) dan Adam Y. Sesfao(sipil)

Tiga Jaksa yang di tunjuk untuk penelitian tersebut telah terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polres Metro Kota Depok Nomor : B/286/IX/RES.1.7/2021/Reskrim

Dalam keterangan nya tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro melalui Andi Rio Rahmat Rahmatu S.H selaku Kepala Seksi Intelijen  menjelaskan. penunjukkan tiga orang Jaksa ini untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian atas penyidikan tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28).

“Jaksa yang ditunjuk berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok terkait dengan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-2217/M.2.20/Eoh.1/ adalah Alfa Dera, S.H,M.H, Adhi Prasetya Handono, S.H dan A.B Ramdhan, S.H yang mana ketiga nya tersebut adalah Jaksa yang profesional” ucap Andi Rio di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, pada Jumat (01/10/2021)

Masih kata Andi Rio, pihaknya masih menunggu penyerahan berkas hasil penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres Metro Depok terhadap kasus tersebut, nanti nya Jaksa akan meneliti dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan tersebut syarat formil dan materil atas perbuatan yang disangkakan terhadap Tersangka yang mana berdasarkan pasal 14 undang-undang republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana Penuntut umum mempunyai wewenang menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.

Selain itu apabila ada kekurangan pada penyidikan, kami akan mengadakan prapenuntutan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) Kuhap , dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik,memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik, untuk membuat surat dakwaan, dan melimpahkan perkara ke pengadilan, serta menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu untuk perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan, melakukan penuntutan, menutup perkara demi kepentingan hukum, dan mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas serta tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini serta pelaksanakan penetapan hakim.

“Bahkan bila dianggap diperlukan oleh jaksa peneliti untuk kepentingan pembuktian dapat memberikan petunjuk untuk dilakukan Rekonstruksi ulang terkait perbuatan yang dilakukan Tersangka guna memudahkan pembuktian penuntut umum.” Tegas Kasi intelijen Kejari Depok.

(Diana Hanny)

Berita Terkait

Wujudkan Kota Sehat Wistara, FKDS Kenalkan Slogan Depok Bugar 9 SS
Mau Naik Level di Gudang Shopee? Ini Kuncinya!
Kejar Target PBB-P2 Akhir Tahun, BKD Depok Rangkul Pemangku Wilayah
Anak Depok Punya Bakat Hemat: Chandra Beri Apresiasi
Jaga Wajah Kota, Supian Suri Minta Baliho Dibongkar
Dana RW Rp300 Juta Bukan Sekadar Bangun Jalan! RW 10 Kelurahan RJB Pancoran Mas Kota Depok Depok Pilih Mobil Siaga, Ini Alasannya
Keren! Siswa SDN Tanah Baru 3 Depok Sabet Juara Adzan Se-Jabar
Sabet Tiga Penghargaan Jabar, Supian Suri: Terima Kasih Nakes & Kader Posyandu Depok!

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:45 WIB

Wujudkan Kota Sehat Wistara, FKDS Kenalkan Slogan Depok Bugar 9 SS

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:43 WIB

Mau Naik Level di Gudang Shopee? Ini Kuncinya!

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Kejar Target PBB-P2 Akhir Tahun, BKD Depok Rangkul Pemangku Wilayah

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Anak Depok Punya Bakat Hemat: Chandra Beri Apresiasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:31 WIB

Jaga Wajah Kota, Supian Suri Minta Baliho Dibongkar

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Keren! Siswa SDN Tanah Baru 3 Depok Sabet Juara Adzan Se-Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Sabet Tiga Penghargaan Jabar, Supian Suri: Terima Kasih Nakes & Kader Posyandu Depok!

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Lestarikan Budaya dan Kolaborasi, Wakil Wali Kota Depok Buka Harmoni Angklung 2026

Berita Terbaru

Rapat Koordinasi Kota Sehat digelar di Ruang Edelweis Lantai 5 Balai Kota Depok, Senin (12/10/26). (Sumber foto: Diskominfo Depok)

Berita Depok

Wujudkan Kota Sehat Wistara, FKDS Kenalkan Slogan Depok Bugar 9 SS

Senin, 12 Okt 2026 - 23:45 WIB

Lurah Cilangkap, Ghalih Catur Prasetya bersama penanggung jawab PT UBGM Depok DC, Ansel dan peserta rekrutmen terbuka dari Kelurahan Cilangkap. (Sumber foto: Diskominfo Depok)

Berita Depok

Mau Naik Level di Gudang Shopee? Ini Kuncinya!

Senin, 12 Okt 2026 - 23:43 WIB

Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok. (Foto: Diskominfo Depok)

Berita Depok

Kejar Target PBB-P2 Akhir Tahun, BKD Depok Rangkul Pemangku Wilayah

Senin, 12 Okt 2026 - 23:40 WIB

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah (kedua dari kiri), memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada para siswa SD berprestasi yang memenangkan Lomba-Lomba Pendidikan. Acara penyerahan ini berlangsung di Gedung PGRI Kota Depok, Grand Depok City, pada Senin (12/10/2026). (Foto: Siaran Depok/AN Rafi)

Berita Depok

Anak Depok Punya Bakat Hemat: Chandra Beri Apresiasi

Senin, 12 Okt 2026 - 23:34 WIB

Pembongkaran papan reklame yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok beberapa waktu lalu. (Sumber foto: Diskominfo Depok)

Berita Depok

Jaga Wajah Kota, Supian Suri Minta Baliho Dibongkar

Senin, 12 Okt 2026 - 23:31 WIB