Kejari Depok Siapkan Tiga JPU Dalam Kasus Pembunuhan Anggota TNI

- Reporter

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Kejaksaan negeri (Kejari) Depok telah menyiapkan tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan terhadap korban anggota TNI Sertu Yorhan Lopo, warga Cimanggis yang dilakukan Adam Y. Sesfao alias Ivan, 28, warga Pasar Minggu, pada hari Kamis pagi (23/09/2021) di lahan kosong Jl. Petombak, RT 04 RW 05, Kel. Harjamukti, Cimanggis Depok.

Setelah pemberkasan dinilai sudah lengkap atas kasus pembunuhan yang di sertai dengan penganiayaan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menunjuk 3 (tiga) orang Jaksa Peneliti Berkas Perkara (P16) terkait Penyidikan tindak pidana pembunuhan serta penganiayaan dengan korban atas nama Yorhan Lopo (anggota TNI) dan Adam Y. Sesfao(sipil)

Tiga Jaksa yang di tunjuk untuk penelitian tersebut telah terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polres Metro Kota Depok Nomor : B/286/IX/RES.1.7/2021/Reskrim

Dalam keterangan nya tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro melalui Andi Rio Rahmat Rahmatu S.H selaku Kepala Seksi Intelijen  menjelaskan. penunjukkan tiga orang Jaksa ini untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian atas penyidikan tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28).

“Jaksa yang ditunjuk berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok terkait dengan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-2217/M.2.20/Eoh.1/ adalah Alfa Dera, S.H,M.H, Adhi Prasetya Handono, S.H dan A.B Ramdhan, S.H yang mana ketiga nya tersebut adalah Jaksa yang profesional” ucap Andi Rio di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, pada Jumat (01/10/2021)

Masih kata Andi Rio, pihaknya masih menunggu penyerahan berkas hasil penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres Metro Depok terhadap kasus tersebut, nanti nya Jaksa akan meneliti dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan tersebut syarat formil dan materil atas perbuatan yang disangkakan terhadap Tersangka yang mana berdasarkan pasal 14 undang-undang republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana Penuntut umum mempunyai wewenang menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.

Selain itu apabila ada kekurangan pada penyidikan, kami akan mengadakan prapenuntutan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) Kuhap , dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik,memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik, untuk membuat surat dakwaan, dan melimpahkan perkara ke pengadilan, serta menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu untuk perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan, melakukan penuntutan, menutup perkara demi kepentingan hukum, dan mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas serta tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini serta pelaksanakan penetapan hakim.

“Bahkan bila dianggap diperlukan oleh jaksa peneliti untuk kepentingan pembuktian dapat memberikan petunjuk untuk dilakukan Rekonstruksi ulang terkait perbuatan yang dilakukan Tersangka guna memudahkan pembuktian penuntut umum.” Tegas Kasi intelijen Kejari Depok.

(Diana Hanny)

Berita Terkait

Kembali Masuk Jajaran Bank Terbaik Dunia, BRI Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker
Banjir di Musim Kemarau, Wakil Ketua MPR Dorong Manajemen Krisis Hadapi Ancaman Perubahan Iklim
PMI Kota Tangerang Distribusikan Alat Keberasihan untuk Warga Terdampak Banjir
55 Tahun Mengabdi, Saksi PWI Sebut Penyegelan Baru Pertama Kali dalam Sejarah
Langkah Akseleratif Transformasi BRI Tuai Dukungan Komisi XI DPR RI
Enam Dekade Telkom: Langkah Cepat, Tumbuh Bersama untuk Masa Depan Digital Indonesia
SLF Tak Kunjung Terbit, Pengusaha Minta Walikota Palembang Turun Tangan
Unggul di Layanan Digital dan Konvensional, BRI Sabet 11 Penghargaan di Ajang Banking Service Excellence 2025

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:25 WIB

Kembali Masuk Jajaran Bank Terbaik Dunia, BRI Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:11 WIB

Banjir di Musim Kemarau, Wakil Ketua MPR Dorong Manajemen Krisis Hadapi Ancaman Perubahan Iklim

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:00 WIB

PMI Kota Tangerang Distribusikan Alat Keberasihan untuk Warga Terdampak Banjir

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:53 WIB

55 Tahun Mengabdi, Saksi PWI Sebut Penyegelan Baru Pertama Kali dalam Sejarah

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:39 WIB

Langkah Akseleratif Transformasi BRI Tuai Dukungan Komisi XI DPR RI

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:50 WIB

SLF Tak Kunjung Terbit, Pengusaha Minta Walikota Palembang Turun Tangan

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:43 WIB

Unggul di Layanan Digital dan Konvensional, BRI Sabet 11 Penghargaan di Ajang Banking Service Excellence 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:33 WIB

Abadikan Keunggulan Sekolah Anda dengan Video Company Profile Profesional Bersama Dirgantara Digital Studio

Berita Terbaru