Siarandepok.com– Pemerintah Kota Depok mulai melonggarkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, yang berlaku mulai 17 – 23 Agustus 2021. Adapun pelonggaran beberapa aturan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 443/345/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Keempat PPKM Level 4 Covid-19. Dalam SK tersebut tercantum bahwa sejumlah sektor kegiatan telah diberikan kelonggaran sekaligus perpanjangan keempat PPKM Level 4 di Kota Depok.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menyebutkan, dalam SK tersebut terdapat kebijakan uji coba pelonggaran beberapa sektor yang sebelumnya sempat ditutup sementara.
“Ada beberapa sektor usaha strategis yang mendapat uji coba pelonggaran aturan,” kata Dadang, Selasa (17/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dadang menerangkan, uji coba pembukaan diberikan kepada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan di Kota Depok, implementasi protokol kesehatan dengan sejumlah ketentuan. Mal maupun pusat perbelanjaan telah diizinkan beroperasi, dengan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen, dari total kapasitas.
“Diperbolehkan dibuka mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan,” ucap Dadang kepada Radar Depok.
Pengunjung yang ingin memasuki mal, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung, pegawai pusat perbelanjaan, mal, serta pusat perdagangan.Tetapi, untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, serta tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, masih ditutup.
“Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan,” ujarnya.
Dirinya menerangkan kebijakan kelonggaran sektor usaha tak hanya diberikan untuk mal, Pemkot Depok juga memberikan kebijakan izin operasi untuk restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, tentunya dengan syarat pengunjung harus menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil swab antigen maupun PCR.
“Menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 30 menit, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB,” jelas Dadang.
Kebijakan yang sama juga diberikan kepada restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja dirumah makan hanya ditempatkan maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Meski begitu, dalam PPKM kali ini Pemkot Depok masih melarang adanya resepsi pernikahan dan juga khitanan. Selain itu, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan ditutup sementara. “Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, ditutup sementara,” bebernya.
Hal yang sama juga diberikan kepada kegiatan yang mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan ditiadakan sementara. “Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan maupun pelatihan dilakukan secara daring atau online,” tukasnya.
Terkait peraturan baru tersebut, Manajer Marcom Mal Pesona Square, Irfan Aziz mengaku, mendukung apapun keputusan pemerintah. Mereka juga merasa bersyukur dengan adanya uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di Depok.
“Tentunya kami akan menaati dan menerapkan semua kebijakan baru yang diberikan pemerintah, salah satunya penerapan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan Pesona Square. Setiap customer , karyawan tenant, atau karyawan manajemen yang masuk dalam mal itu wajib scan QR Code dari aplikasi tersebut,” tutur Irfan.
Irfan mengimbau bagi seluruh calon pengunjung mal Pesona Square harus mendownload aplikasi PeduliLindungi sebelum mereka masuk mal. Hal ini dilakukan guna mencegah kerumunan antrean masuk mal.
“Di setiap lobi mereka tinggal scan QR Code yang kami sediakan di setiap pintu masuk di Mal Pesona Square. Apabila belom diperbolehkan vaksin mereka harus tes antigen satu kali 24 jam atau PCR dua kali 24 jam yang harus diperlihatkan pada security kami,” terngnya.
Senada, Manajer Marcom Depok Mal Town Squar (Detos), Ferry Nurdin Firdaus mengatakan, Detos bersama Lippo Malls Indonesia memberlakukan Protokol Kesehatan yang ketat sesuai Peraturan Pemerintah pada saat beroperasi demi kenyamanan dan keamanan bersama.
“Kami komitmen untuk menjaga kebersihan area serta melakukan disinfeksin, menerapkan protokol kesehatan yang ketat, memastikan suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3 C serta rutin memonitor area untuk memastikan pengunjung tetap menerapkan sosial distancing dan memakai masker,” terang Ferry.
Fery menambahkan, karyawan wajib menggunakan masker dua lapis yang dapat meningkatkan proteksi efektif sampai 85 persen menurunkan risiko terpapar dan memaparkan virus Covid-19. Karyawan melakukan test Covid-19 secara berkala, demi memastikan kondisi kesehatan karyawan dan keamanan pengunjung, 90 persen staf tenant dan karyawan telah menerima vaksin Covid-19. Serta berkerjasama dengan Kemenkes menerapkan sistem Check-In & Check-Out mal melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Pengunjung wajib sudah vaksin minimal dosis pertama dan download aplikasi PeduliLindungi, karna datanya sudah terkoneksi semua di aplikasi tersebut dan sudah ada e-certificate,” tukasnya.
(Rohmat/Diana Hanny)
