Rumah Zakat Depok Berikan Bantuan untuk Warga Isoman

- Reporter

Jumat, 30 Juli 2021 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com– Tingginya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Depok dalam kurun waktu bulan Juni-Juli, membuat ruang ICU di sejumlah rumah sakit dan tempat isolasi semakin kritis dan hal ini berimbas pada pasien yang terpaksa menjalani isolasi mandiri di rumah.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita, yang mengutarakan sejumlah faktor, mulai dari rumah sakit yang penuh hingga varian baru virus SARS-CoV-2.

“Terjadinya orang yang melakukan isolasi mandiri di rumah itu kan karena kapasitas di rumah sakit memang terbatas, (keterisian rumah sakit) luar biasa meningkat di akhir Juni dan awal Juli ini,” kata Novarita belum lama ini.

Pada kesempatan berbeda, perwakilan Rumah Zakat Depok, Novita Maharani, mengatakan meski saat ini keadaan sedang sulit, namun hal itu tidak lantas membuat langkah kebaikan kita terhenti.

Menurutnya, Melalui semangat untuk berbagi, Rumah Zakat terus berupaya membantu sesama di masa pandemi ini.

“Alhamdulillah, beberapa waktu lalu tim Rumah Zakat Depok bisa bersilaturahim sekaligus menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan kornet superqurban kepada keluarga yang sedang isoman di kota depok, khususnya warga disekitar Sukmajaya dan Pondok Terong,” jelas Novita.

Hal tersebut mendapatkan sambutan yang sangat positif dari warga mengingat mendesaknya kebutuhan sehari-hari bagi mereka yang menjalani isoman.

“Terima kasih Rumah Zakat, Bantuan ini sangat bermanfaat bagi saya dan keluarga semenjak adanya wabah virus corona saya tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap ibu Sri, salah seorang Penerima Manfaat.

Saat ini masih banyak saudara kita yang membutuhkan bantuan. Karena itu, mari kita berikan dukungan untuk mereka.

Bagi anda yang ingin membantu meringankan bebas sesama, bisa menyalurkan donasi terbaik melalui Rumah Zakat Depok.

Transfer Donasi :
BCA 094 301 6001
Mandiri 132000 481 974 5
Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8
Konfirmasi transfer via WA 087880799412
(Rohmat/Hanny)

Berita Terkait

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu
Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang
Mayor Windra Sanur yang 8 Tahun Jadi Paspampres Jokowi Pindah Tugas Jadi Kasdim Tigaraksa Tangerang
Angka Kematian Ibu Masih Jadi Tantangan Jawa Barat, Kepala DP3AKB Jabar Dorong KB Pascapersalinan
Dukung Kebijakan Depok ASRI, Kwarran Pancoran Mas Gencarkan GOS Pilah dan Kelola Sampah dari Lingkungan
Longsor di Kemiri Muka, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok Lakukan Penanganan dan Perkuat Struktur Tanah
Nikah Sederhana di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, Pengantin Dapat Bantuan DP Rumah Rp5 Juta
Disdik Depok Apresiasi Galeri Siti Nurul, Jadi Inspirasi Edukasi Berbasis Sejarah

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:26 WIB

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu

Rabu, 22 April 2026 - 13:23 WIB

Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

Rabu, 22 April 2026 - 13:19 WIB

Mayor Windra Sanur yang 8 Tahun Jadi Paspampres Jokowi Pindah Tugas Jadi Kasdim Tigaraksa Tangerang

Rabu, 22 April 2026 - 13:17 WIB

Angka Kematian Ibu Masih Jadi Tantangan Jawa Barat, Kepala DP3AKB Jabar Dorong KB Pascapersalinan

Rabu, 22 April 2026 - 13:14 WIB

Dukung Kebijakan Depok ASRI, Kwarran Pancoran Mas Gencarkan GOS Pilah dan Kelola Sampah dari Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 - 08:26 WIB

Nikah Sederhana di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, Pengantin Dapat Bantuan DP Rumah Rp5 Juta

Rabu, 22 April 2026 - 08:24 WIB

Disdik Depok Apresiasi Galeri Siti Nurul, Jadi Inspirasi Edukasi Berbasis Sejarah

Selasa, 21 April 2026 - 08:54 WIB

Update Konflik: Iran Beri Syarat “All-in” ke Amerika Serikat

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:26 WIB

Berita

Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:23 WIB