Siaran Depok-Beredar sejumlah video pendek yang memuat anggota ormas tertentu mendatangi Mako Polres Depok di Jalan Margonda Raya dan nyaris terlibat bentrok dengan aparat menjadi viral di media sosial.
Dalam postingan warganet tersebut memperlihatkan adanya saling cek Cok antara kedua kubu, namun tak sempat terjadi bentrokan fisik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi beredarnya video tersebut, Syarif Hasan Salampessy S.H,M.H, mewakili Tim Pengacara dari sesepuh ormas tersebut akhir nya memberikan sejumlah poin klarifikasi, yakni:
1. Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 17 Mei 2021 di halaman dan depan Mako Polres Depok di Jalan Margonda Raya sekitar pukul 10.30 WIB.
2. Peristiwa itu bermula ketika 30 perwakilan anggota ormas dari Garda Maningkamu Pelauw (GMP), Ikatan Keluarga Besar Kailolo (IKBK), Ikatan Keluarga Besar Masyarakat Rohomoni (Ikabamar), Ikatan Keluarga Hulaliau Haruressy Rakanyawa (IKHHR), Gemas dari Negeri Kabau dan M1R secara sukarela mendatangi Mako Polres Depok untuk memberi dukungan moral kepada salah satu sesepuh mereka yaitu H.Amir Talaohu yang saat itu sedang memenuhi panggilan pemeriksaan.
3. Namun karena jumlah mereka banyak, sekaligus untuk menghindari kerumunan massa, petugas lantas meminta anggota ormas tersebut keluar dari area Mako Polres Depok. Aksi adu mulut antara kedua kubu tak terhindarkan.
4. Meski tidak berlangsung lama, peristiwa itu sempat mengundang perhatian pengunjung di Mako Polres Depok, sampai-sampai Kapolres Metro Depok, Kasat Reskrim, dan Kasat Intel turun langsung ke lapangan untuk mengendalikan situasi yang sudah sempat memanas, begitu pun H Amir Talaohu bersama tim pengacaranya juga
ikut meredam massa.
5. Massa ormas akhirnya membubarkan diri setelah H Amir Talaohu meminta penyidik untuk menunda pemeriksaannya dengan alasan sakit. Jelas Syarip Hasan dari Rilis berita yang di terima Siarandepok@gmail.com pada Selasa (18/05/2021).
Berikut kronologis nya :
Pemeriksaan di Mako Polres Depok sebagai buntut dari peristiwa pengancaman yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial S terhadap H Amir Talaohu dan adiknya Hadi Talaohu pada tanggal 30 April 2021. Sdr S mendatangi kediaman H Amir di Kp. Bulak Cisalak Blok D No.4 RT.004 RW.001 Kelurahan Cisalak, Kecamatan
Sukmajaya, Depok pada pukul 17.30 sambil berteriak-teriak dan membawa sebilah pisau. Saat itu H Amir tak menanggapinya karena sedang berbicara dengan tamunya. Begitu tamunya pulang, H Amir menyuruh Sdr Syamsul dan Rustam untuk memanggil
Sdr S. Tak lama kemudian Sdr Rustam membawa Sdr S ke rumah H Amir.
Amir kemudian menegur Sdr S yang berteriak-teriak. Maksudnya H Amir menegur Sdr S karena hubungan kedekatan keduanya sudah seperti orang tua dan anak, namun saat itu Sdr S yang diduga dalam keadaan mabuk tidak terima dan bahkan memberikan respons yang seolah-olah menantang H Amir.
Diduga Sdr S dalam keadaan mabuk, H Amir kemudian memintanya untuk pulang. Saksi Mohan Talaohu kemudian ingin mengantarnya kembali kerumahnya. Setelah berjalan sekitar 30 meter Sdr S berontak sambil mengeluarkan pisau untuk menyerang
H Amir. Saksi Hadi Talaohu melihat peristiwa itu dan mencoba melerainya, namun Sdr S malah mau menikam Hadi Talaohu dengan pisau tersebut sambil mengatakan “gw bunuh lo”. Akibatnya Saksi Mohan Talaohu yang mencoba melerainya mengalami luka ringan di bagian tangan terkena pisau.
Sdr S kemudian berjalan pulang menuju ke rumahnya. Begitu juga Saksi Mohan
Talaohu dan Hadi Talaohu. Namun dalam perjalanan pulang ke rumahnya, Sdr S diduga dipukul oleh orang yang belum diketahui namanya. Lokasi kejadian dengan kediaman H Amir berjarak sekitar 150 meter, dan sudah terhalang oleh tembok rumah sehingga tidak diketahui pasti bagaimana peristiwa itu terjadi.
Melanjutkan berita rilis tersebut , Sdr S Diduga Orang Suruhan, sebagaimana diketahui Sdr S dengan H Amir memiliki hubungan dekat, bahkan Sdr S memanggil H Amir sebagai ayah, dan H Amir memanggil Sdr S sebagai anak. Namun peristiwa Sdr S bisa membawa senjata tajam sambil mengancam akan membunuh H.Amir dan Hadi Talaohu ini patut didiuga sebagai by design untuk menjerumuskan keduanya ke dalam perkara pidana. Sdr S diduga merupakan orang suruhan pihak lain yang sedang bermasalah dengan H. Amir. Namun setelah adanya sengketa lahan garapan yang melibatkan H Amir dengan pihak tertentu, Sdr S kemudian ditugaskan oleh pihak tersebut untuk menjaga lahan
sengketa itu.
Sdr S diduga diperalat oleh pihak itu untuk menyerang H Amir. Padahal lahan yang menjadi sengketa itu sudah digarap H Amir selama 5 tahun terbukti di atas lahan tersebut sudah dibangun pagar dan bedeng semi permanen. Lahan garapan dimaksud berlokasi di Tanah Negara Kementerian Agama eks RRI yang akan dibangun kampus
Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)
Lahan garapan H Amir inilah yang ingin direbut oleh pihak tertentu. Meraka lalu
membongkar pagar dan bedeng milik H Amir secara paksa. Tidak hanya itu, mereka telah mendirikan plang yang mencantumkan sejumlah nama-nama pengacara.
Demikian poin klarifikasi kami. Semoga
dapat menjadi perhatian semua pihak.
Hormat kami
Tim Pengacara:
1. Syarif Hasan Salampessy S.H., M.H (081310915844)
2. Mario Arisatmojo S.H., M.H
3. Sabar Daniel Hutahaean S.H., Mkn
4. Nurpesy Salampessy.
Demikian Berita rilis yang di terima Siarandepok@gmail.com
(Diana Hanny)