Resmi dari Kemenhub! Tak Ada Sanksi Mudik Lebaran di Luar Masa Larangan 6-17 Mei

- Reporter

Selasa, 20 April 2021 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Bagi masyarakat yang mudik Lebaran di luar masa pelarangan tersebut, Kemenhub memastikan tidak ada sanksi yang akan dikenakan.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan terkait aturan bagi masyarakat yang mudik, memang tidak ada sanksi bagi yang mudik di luar masa larangan tanggal 6-17 Mei.

“Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan,” kata Adita seperti dilansir Antara, Minggu (18/4).

“Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa,” lanjutnya.

Namun, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan akan tetap ada. Masyarakat diminta untuk tetap serius mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Untuk kendaraan darat sendiri, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing di beberapa titik jalur mudik. Hal ini, nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas COVID-19 setempat atau pun pemerintah daerah

“Perlu dipahami juga ada yang namanya Satgas COVID-19 daerah dalam PPKM skala mikro, satgas ini melakukan tugas sampai level terendah RT RW terkait pembatasan pengendalian pembinaan juga. Diharapkan satgas COVID-19 level terbawah juga bisa melakukan pengawasan khususnya sebelum tanggal 6 Mei tetap bisa terkendali,” kata Juru Bicara Kemenhub itu.

 

Penulis RR

Berita Terkait

Antisipasi Cuaca Panas, Pemkot Depok Ajak Kecamatan Gelar Salat Istisqa Minta Hujan
Siasati Kelangkaan Lahan 1.000 Meter, Pemkot Depok Siapkan Tanah Aset untuk Gerai Kopdes Merah Putih
Apresiasi Film ‘Ibadah dan Cinta’, Supian Suri: Nilainya Sangat Dalam
PKBM PRIMAGO INDONESIA Mewakili Kota Depok pada Ajang Jambore Gema Tunas V PKBM Se Jawa Barat Tahun 2026
Bagian dari Program Pendidikan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Ajak Santri Nobar Film ‘Istimewa’ di Margo City Depok
Panja DPR dan Pemerintah Terus Tekan Biaya Haji 2027 Agar Lebih Terjangkau
Pemkot Depok Siap Perkuat Sinergi dengan Pusat Kelola Aset dan Reforma Agraria
Uji Emisi Gratis di Balai Kota Depok: Jaga Kualitas Udara dan Cek Kondisi Kendaraan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:55 WIB

Antisipasi Cuaca Panas, Pemkot Depok Ajak Kecamatan Gelar Salat Istisqa Minta Hujan

Kamis, 17 September 2026 - 10:53 WIB

Siasati Kelangkaan Lahan 1.000 Meter, Pemkot Depok Siapkan Tanah Aset untuk Gerai Kopdes Merah Putih

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

Apresiasi Film ‘Ibadah dan Cinta’, Supian Suri: Nilainya Sangat Dalam

Rabu, 16 September 2026 - 18:35 WIB

Pemkot Depok Siap Perkuat Sinergi dengan Pusat Kelola Aset dan Reforma Agraria

Rabu, 16 September 2026 - 17:31 WIB

Uji Emisi Gratis di Balai Kota Depok: Jaga Kualitas Udara dan Cek Kondisi Kendaraan

Rabu, 16 September 2026 - 17:28 WIB

Jamin Keamanan Pangan, 143 SPPG di Kota Depok Resmi Kantongi Sertifikat Layak Higiene

Rabu, 16 September 2026 - 17:24 WIB

Memasuki Finalisasi Perbaikan, Jembatan Gantung Albar Depok Ditargetkan Beroperasi Minggu Ini

Rabu, 16 September 2026 - 13:30 WIB

Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026

Berita Terbaru