Resmi dari Kemenhub! Tak Ada Sanksi Mudik Lebaran di Luar Masa Larangan 6-17 Mei

- Reporter

Selasa, 20 April 2021 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Bagi masyarakat yang mudik Lebaran di luar masa pelarangan tersebut, Kemenhub memastikan tidak ada sanksi yang akan dikenakan.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan terkait aturan bagi masyarakat yang mudik, memang tidak ada sanksi bagi yang mudik di luar masa larangan tanggal 6-17 Mei.

“Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan,” kata Adita seperti dilansir Antara, Minggu (18/4).

“Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa,” lanjutnya.

Namun, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan akan tetap ada. Masyarakat diminta untuk tetap serius mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Untuk kendaraan darat sendiri, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing di beberapa titik jalur mudik. Hal ini, nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas COVID-19 setempat atau pun pemerintah daerah

“Perlu dipahami juga ada yang namanya Satgas COVID-19 daerah dalam PPKM skala mikro, satgas ini melakukan tugas sampai level terendah RT RW terkait pembatasan pengendalian pembinaan juga. Diharapkan satgas COVID-19 level terbawah juga bisa melakukan pengawasan khususnya sebelum tanggal 6 Mei tetap bisa terkendali,” kata Juru Bicara Kemenhub itu.

 

Penulis RR

Berita Terkait

PAUD Melati BSI Dorong Anak Mengenal dan Menjaga Lingkungan Sejak Usia Dini
7 Tokoh Alumni Pesantren yang Aktif Menjadi Narasumber Leadership di Indonesia
5 Pembicara Profesional Untuk Pelatihan Leadership di Indonesia
Supian Suri Resmi Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka Kota Depok Masa Bakti 2026–2031
Siapkan Rute CFD Kampung, Warga Jatimulya Depok Gelar Kerja Bakti Bersihkan Jalan Ar-Ridho
Panduan Registrasi dan Persiapan Pelamar di Job Fair Depok 2026
Kasdam Jaya Tinjau Kesiapan Operasional Gerai Koperasi Merah Putih di Grogol Depok
Bunda PAUD dan Dinas Pendidikan Depok Ajak Warga Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:33 WIB

PAUD Melati BSI Dorong Anak Mengenal dan Menjaga Lingkungan Sejak Usia Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:01 WIB

Supian Suri Resmi Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka Kota Depok Masa Bakti 2026–2031

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:55 WIB

Siapkan Rute CFD Kampung, Warga Jatimulya Depok Gelar Kerja Bakti Bersihkan Jalan Ar-Ridho

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:48 WIB

Kasdam Jaya Tinjau Kesiapan Operasional Gerai Koperasi Merah Putih di Grogol Depok

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:09 WIB

Bunda PAUD dan Dinas Pendidikan Depok Ajak Warga Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:49 WIB

Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:14 WIB

Dana RW Rp300 Juta Dimanfaatkan untuk Fasilitas Warga, RW 10 Grogol Lengkapi APAR hingga Sound System DEPOK – Realisasi anggaran berbasis

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Wali Kota Depok Minta Pembangunan Gedung SMKN 5 Meruyung Segera Dimulai

Berita Terbaru