5 Aktivitas ini Boleh Dilakukan Demi Pulihkan Ekonomi Depok

- Reporter

Senin, 29 Maret 2021 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anna Shvets/Pexels

Foto: Anna Shvets/Pexels

siarandepok.com – Perkembangan COVID-19 di Kota Depok baru saja dirilis pemerintah Kota Depok melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Saat ini per 21 Maret 2021 Kota Depok berada pada zona orange atau risiko daerah wilayah penyebaran.

Berdasarkan peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Terhitung per tanggal 22 Maret 2021 di Kota Depok terdapat 4.081 RT zona hijau untuk zonasi Rukun Tetangga (RT) berdasarkan parameter Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro. Sementara itu, sebanyak 1.212 RT zona kuning dan tidak ada RT zona orange dan zona merah.

Penyesuaian kebijakan dalam pengaturan aktivitas warga dan ekonomi pun dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk memulihkan kembali kondisi ekonomi daerah dan memperhatikan perkembangan kebijakan di Jabodetabek.

Berikut ini lima penyesuaian kebijakan di Depok.

  1. Aktivitas di tempat bermain ketangkasan, sarana permainan anak dan wahana permainan keluarga, diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung.
  2. Bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.
  3. Pelaksanaan ujian praktik di sekolah diperbolehkan dengan pembatasan secara ketat.
  4. Kegiatan olahraga renang diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung.
  5. Kegiatan pameran dan festival UMKM untuk menggerakan ekonomi masyarakat diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 30 persen.

Untuk lebih lanjutnya, secara lengkap dapat dilihat dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 15 Tahun 2021.

Sementara itu, dalam menjalankan implementasi penyesuaian kebijakan tersebut diharuskan menjalani protokol kesehatan secara ketat dan secara intensif. Pengawasan akan dilakukan oleh Pemkot Depok melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja, serta TNI dan Polri.

Berita Terkait

Andi Tatang Supriyadi Kritik Layanan BPN Depok, Minta Evaluasi Total!
Hoax Yayasan Ar Ridho Gunakan Lahan Fasos Fasum untuk Sekolah, Ini Penjelasannya!
Kasus Gangguan Pernapasan di Jawa Barat Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspadai Influenza Tipe A
Memasuki Musim Pancaroba, Pemkot Depok Imbau Warga dan ASN Jaga Kesehatan
Sambut Porprov Jabar 2026, Pemkot Depok Mulai Tutup Sementara Sejumlah Arena Olahraga
Menjelang Porprov Jabar 2026, PB siapkan Rekomendasi Hotel dan Buku Panduan Kontingen di Depok
Pemkot Depok Terbitkan SE Penghematan Energi untuk Tekan Konsumsi Listrik di Gedung Pemerintah
Sinergi Pemkot Depok dan BPN: Sembilan Paket Kerja Sama Pertanahan Resmi Diteken

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WIB

Andi Tatang Supriyadi Kritik Layanan BPN Depok, Minta Evaluasi Total!

Senin, 21 September 2026 - 19:01 WIB

Hoax Yayasan Ar Ridho Gunakan Lahan Fasos Fasum untuk Sekolah, Ini Penjelasannya!

Senin, 21 September 2026 - 18:38 WIB

Kasus Gangguan Pernapasan di Jawa Barat Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspadai Influenza Tipe A

Senin, 21 September 2026 - 18:27 WIB

Memasuki Musim Pancaroba, Pemkot Depok Imbau Warga dan ASN Jaga Kesehatan

Senin, 21 September 2026 - 18:24 WIB

Sambut Porprov Jabar 2026, Pemkot Depok Mulai Tutup Sementara Sejumlah Arena Olahraga

Senin, 21 September 2026 - 18:13 WIB

Pemkot Depok Terbitkan SE Penghematan Energi untuk Tekan Konsumsi Listrik di Gedung Pemerintah

Senin, 21 September 2026 - 18:09 WIB

Sinergi Pemkot Depok dan BPN: Sembilan Paket Kerja Sama Pertanahan Resmi Diteken

Senin, 21 September 2026 - 17:33 WIB

Owrite Goes To Campus, Sayid Iskandarsyah: Ajang Bergengsi Jaring Mahasiswa Unggul Di Era Digital

Berita Terbaru