5 Aktivitas ini Boleh Dilakukan Demi Pulihkan Ekonomi Depok

- Reporter

Senin, 29 Maret 2021 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anna Shvets/Pexels

Foto: Anna Shvets/Pexels

siarandepok.com – Perkembangan COVID-19 di Kota Depok baru saja dirilis pemerintah Kota Depok melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Saat ini per 21 Maret 2021 Kota Depok berada pada zona orange atau risiko daerah wilayah penyebaran.

Berdasarkan peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Terhitung per tanggal 22 Maret 2021 di Kota Depok terdapat 4.081 RT zona hijau untuk zonasi Rukun Tetangga (RT) berdasarkan parameter Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro. Sementara itu, sebanyak 1.212 RT zona kuning dan tidak ada RT zona orange dan zona merah.

Penyesuaian kebijakan dalam pengaturan aktivitas warga dan ekonomi pun dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk memulihkan kembali kondisi ekonomi daerah dan memperhatikan perkembangan kebijakan di Jabodetabek.

Berikut ini lima penyesuaian kebijakan di Depok.

  1. Aktivitas di tempat bermain ketangkasan, sarana permainan anak dan wahana permainan keluarga, diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung.
  2. Bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.
  3. Pelaksanaan ujian praktik di sekolah diperbolehkan dengan pembatasan secara ketat.
  4. Kegiatan olahraga renang diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung.
  5. Kegiatan pameran dan festival UMKM untuk menggerakan ekonomi masyarakat diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 30 persen.

Untuk lebih lanjutnya, secara lengkap dapat dilihat dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 15 Tahun 2021.

Sementara itu, dalam menjalankan implementasi penyesuaian kebijakan tersebut diharuskan menjalani protokol kesehatan secara ketat dan secara intensif. Pengawasan akan dilakukan oleh Pemkot Depok melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja, serta TNI dan Polri.

Berita Terkait

Pemkot Depok Usulkan Pintu Keluar Tol Desari di Cipayung, Target Rampung 2027
Dinkes Depok Berduka atas Wafatnya Dokter Internsip yang Terjatuh di Apartemen Kalibata
Kombes Pol Christian Rony Putra Resmi Jabat Kapolres Metro Depok Gantikan Kombes Pol Abdul Waras
Kota Depok Jadi Tuan Rumah Forum Internasional UCLG ASPAC, Bahas Solusi Penanganan Sampah
TPA Cipayung Overkapasitas, Pemkot Depok Beberkan Solusi Pengolahan Listrik hingga Minyak Jelantah di Forum Asia Pasifik
Pemkot Depok Optimalkan Peran UKS/M demi Cetak Generasi Sehat dan Berprestasi
Bunda PAUD Kota Depok Bagikan 115 Paket Alat Tulis untuk Siswa RA Daarul Fikri Beji
Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci Utama Optimalisasi Sekolah Sehat di Depok

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:24 WIB

Pemkot Depok Usulkan Pintu Keluar Tol Desari di Cipayung, Target Rampung 2027

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:24 WIB

Dinkes Depok Berduka atas Wafatnya Dokter Internsip yang Terjatuh di Apartemen Kalibata

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:19 WIB

Kombes Pol Christian Rony Putra Resmi Jabat Kapolres Metro Depok Gantikan Kombes Pol Abdul Waras

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:11 WIB

TPA Cipayung Overkapasitas, Pemkot Depok Beberkan Solusi Pengolahan Listrik hingga Minyak Jelantah di Forum Asia Pasifik

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:56 WIB

Pemkot Depok Optimalkan Peran UKS/M demi Cetak Generasi Sehat dan Berprestasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:47 WIB

Bunda PAUD Kota Depok Bagikan 115 Paket Alat Tulis untuk Siswa RA Daarul Fikri Beji

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:35 WIB

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci Utama Optimalisasi Sekolah Sehat di Depok

Senin, 27 Juli 2026 - 20:22 WIB

Urai Kemacetan Jalan Raya Sawangan, Jalur Depan Gang Duren Menerapkan Sistem Satu Arah

Berita Terbaru