5 Aktivitas ini Boleh Dilakukan Demi Pulihkan Ekonomi Depok

- Reporter

Senin, 29 Maret 2021 - 11:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anna Shvets/Pexels

Foto: Anna Shvets/Pexels

siarandepok.com – Perkembangan COVID-19 di Kota Depok baru saja dirilis pemerintah Kota Depok melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Saat ini per 21 Maret 2021 Kota Depok berada pada zona orange atau risiko daerah wilayah penyebaran.

Berdasarkan peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Terhitung per tanggal 22 Maret 2021 di Kota Depok terdapat 4.081 RT zona hijau untuk zonasi Rukun Tetangga (RT) berdasarkan parameter Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro. Sementara itu, sebanyak 1.212 RT zona kuning dan tidak ada RT zona orange dan zona merah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyesuaian kebijakan dalam pengaturan aktivitas warga dan ekonomi pun dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk memulihkan kembali kondisi ekonomi daerah dan memperhatikan perkembangan kebijakan di Jabodetabek.

Berikut ini lima penyesuaian kebijakan di Depok.

  1. Aktivitas di tempat bermain ketangkasan, sarana permainan anak dan wahana permainan keluarga, diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung.
  2. Bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.
  3. Pelaksanaan ujian praktik di sekolah diperbolehkan dengan pembatasan secara ketat.
  4. Kegiatan olahraga renang diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung.
  5. Kegiatan pameran dan festival UMKM untuk menggerakan ekonomi masyarakat diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 30 persen.

Untuk lebih lanjutnya, secara lengkap dapat dilihat dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 15 Tahun 2021.

Sementara itu, dalam menjalankan implementasi penyesuaian kebijakan tersebut diharuskan menjalani protokol kesehatan secara ketat dan secara intensif. Pengawasan akan dilakukan oleh Pemkot Depok melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja, serta TNI dan Polri.

<

Berita Terkait

104 Santri Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun 2024 Ikuti Ujian Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Rumah Hijabers Depok Membuka Peluang Usaha Fashion Dari Rumah Tanpa Modal
LPM Aktif dan Non Aktif Dukung Supian Suri Jadi Walikota Depok 2024
3 Periode Berkuasa, Mazhab HM Ungkap Mohammad Idris Faktor Kemenangan PKS Depok
PKBM Primago Indonesia Tebarkan Kebaikan Melalui Ramadhan Berkah Berbagi
Rumah Qur’an Primago Adakan Buka Bersama dan Penutupan Program Tahun Ajaran 2023/2024
KUA Cipayung Kota Depok Gelar Tadarus Bareng Ibu-Ibu Majlis Ta’lim
Rawan Bencana, Perhatikan Ini Jika Bikin Bangunan

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 06:42

Bukan sekedar Gaya-gayaan, Betawi bakal punya Ikatan Cendekiawan Betawi

Kamis, 18 April 2024 - 19:01

104 Santri Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun 2024 Ikuti Ujian Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Kamis, 18 April 2024 - 08:28

Rumah Hijabers Depok Membuka Peluang Usaha Fashion Dari Rumah Tanpa Modal

Senin, 15 April 2024 - 10:57

LPM Aktif dan Non Aktif Dukung Supian Suri Jadi Walikota Depok 2024

Senin, 15 April 2024 - 10:22

3 Periode Berkuasa, Mazhab HM Ungkap Mohammad Idris Faktor Kemenangan PKS Depok

Jumat, 12 April 2024 - 06:00

Apakah Kita Masih Fitri?

Senin, 8 April 2024 - 09:21

Strategi Dakwah : Wajah Islam Tergantung Pada Dakwah

Jumat, 5 April 2024 - 10:45

Gelar Puncak Acara Ramadhan, Zona Madina Ajak Masyarakat Mensyukuri Segala Hal

Berita Terbaru