5 Aktivitas ini Boleh Dilakukan Demi Pulihkan Ekonomi Depok

- Reporter

Senin, 29 Maret 2021 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anna Shvets/Pexels

Foto: Anna Shvets/Pexels

siarandepok.com – Perkembangan COVID-19 di Kota Depok baru saja dirilis pemerintah Kota Depok melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Saat ini per 21 Maret 2021 Kota Depok berada pada zona orange atau risiko daerah wilayah penyebaran.

Berdasarkan peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Terhitung per tanggal 22 Maret 2021 di Kota Depok terdapat 4.081 RT zona hijau untuk zonasi Rukun Tetangga (RT) berdasarkan parameter Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro. Sementara itu, sebanyak 1.212 RT zona kuning dan tidak ada RT zona orange dan zona merah.

Penyesuaian kebijakan dalam pengaturan aktivitas warga dan ekonomi pun dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk memulihkan kembali kondisi ekonomi daerah dan memperhatikan perkembangan kebijakan di Jabodetabek.

Berikut ini lima penyesuaian kebijakan di Depok.

  1. Aktivitas di tempat bermain ketangkasan, sarana permainan anak dan wahana permainan keluarga, diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung.
  2. Bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.
  3. Pelaksanaan ujian praktik di sekolah diperbolehkan dengan pembatasan secara ketat.
  4. Kegiatan olahraga renang diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung.
  5. Kegiatan pameran dan festival UMKM untuk menggerakan ekonomi masyarakat diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 30 persen.

Untuk lebih lanjutnya, secara lengkap dapat dilihat dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 15 Tahun 2021.

Sementara itu, dalam menjalankan implementasi penyesuaian kebijakan tersebut diharuskan menjalani protokol kesehatan secara ketat dan secara intensif. Pengawasan akan dilakukan oleh Pemkot Depok melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja, serta TNI dan Polri.

Berita Terkait

Dekranasda Depok Buka Peluang Kolaborasi dengan Banten Kembangkan Industri Kreatif
Persiapan Tempat Pertandingan Porprov XV Jabar 2026 di Depok Masuki Tahap Akhir
SPN Polda Metrojaya Berbagi dan Berikan Pelayanan Cek Kesehatan Gratis
Wali Kota Depok Siapkan Hadiah bagi Warga yang Laporkan Pembuang Sampah Liar
Pokdarwis Kelurahan Beji Dibentuk, Situ Pladen Bersiap Jadi Destinasi Wisata dan Ekonomi Warga
Percepat Pengelolaan Sampah, Pemkot Depok Resmi Gandeng Pihak Ketiga Bangun RDF Plant di TPA Cipayung
Cegah Tawuran hingga Balap Liar, Polres Metro Depok Rangkul Pelajar Jaga Keamanan dan Masa Depan
Lepas dari Predikat Intoleran, Pemkot Depok Bocorkan Strateginya!

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:58 WIB

Dekranasda Depok Buka Peluang Kolaborasi dengan Banten Kembangkan Industri Kreatif

Sabtu, 5 September 2026 - 12:42 WIB

Persiapan Tempat Pertandingan Porprov XV Jabar 2026 di Depok Masuki Tahap Akhir

Jumat, 4 September 2026 - 21:53 WIB

SPN Polda Metrojaya Berbagi dan Berikan Pelayanan Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 4 September 2026 - 21:44 WIB

Wali Kota Depok Siapkan Hadiah bagi Warga yang Laporkan Pembuang Sampah Liar

Jumat, 4 September 2026 - 21:41 WIB

Pokdarwis Kelurahan Beji Dibentuk, Situ Pladen Bersiap Jadi Destinasi Wisata dan Ekonomi Warga

Jumat, 4 September 2026 - 19:45 WIB

Cegah Tawuran hingga Balap Liar, Polres Metro Depok Rangkul Pelajar Jaga Keamanan dan Masa Depan

Jumat, 4 September 2026 - 19:40 WIB

Lepas dari Predikat Intoleran, Pemkot Depok Bocorkan Strateginya!

Jumat, 4 September 2026 - 18:58 WIB

Betonisasi Jalan Sawangan Permai Dimulai, Kontraktor Terapkan Rekayasa Buka Tutup Jalur

Berita Terbaru