Siarandepok.com – Upaya penggusuran dengan mengatasnamakan PT Pertamina Training and Consulting (PTC), anak perusahaan dari PT Pertamina yang mengklaim sebagai pemilik lahan sah yang berada di wilayah Pancoran Gg. Buntu II berujung pada tindak kriminalisasi terhadap warga. Pasalnya, PTC melibatkan organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) dalam proses penggusuran dengan pendekatan gaya premanisme.
Bentrokan antara ormas dan warga terjadi sejak bulan Juli 2020 lalu, setidaknya mengakibatkan 22 orang dari pihak warga mengalami luka-luka. Enam diantaranya bahkan mengalami luka berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggusuran terjadi pasca PTC mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 4,8 hektar yang dihuni sebanyak 2000 warga sejak 20 tahun lalu. Beberapa warga bahkan mengklaim telah menempati lahan yang dulunya rawa tersebut sejak 40 tahun lalu.
Warga pun menilai bahwa proses rangkaian penggusuran dinilai cacat prosedural karena status lahan tersebut yang masih sengketa, sebagaimana konstitusi mengatur bahwa status tanah sengketa tidak bisa digusur karena belum adanya putusan pengadilan.
Pelibatan organisasi masyarakat dalam agenda penggusuran dinilai melanggar UU Ormas pasal 59 yang melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Dalam pasal 60 ayat 2 dan pasal 59 ayat 3 huruf C UU Ormas dijelaskan sanksi administratif, berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri Dalam Negeri bagi ormas yang tidak berbadan hukum atau pencabutan status badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM bagi ormas yang berbadan hukum.
Aturan dalam pasal 82A ayat 1 UU Ormas yakni “Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat 3 huruf C dan D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun”.
Warga pun meminta Pemerintah DKI Jakarta untuk memberikan solusi terbaik mengenai keberlangsungan kasus penggusuran yang mengancam nasib mereka. Sebelumnya, konflik sengketa lahan sempat dilakukan mediasi dan perundingan yang difasilitasi Wali Kota Jakarta Selatan. Meski demikian, perlakuan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan pihak penggusur terhadap warga semakin memanas akhir-akhir ini.
(RS)
(DW)