Libatkan Ormas Dalam Penggusuran, Berujung Kriminalisasi Warga

- Reporter

Selasa, 23 Maret 2021 - 09:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Siarandepok.com – Upaya penggusuran dengan mengatasnamakan PT Pertamina Training and Consulting  (PTC), anak perusahaan dari PT Pertamina yang mengklaim sebagai pemilik lahan sah yang berada di wilayah Pancoran Gg. Buntu II berujung pada tindak kriminalisasi terhadap warga. Pasalnya, PTC melibatkan organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) dalam proses penggusuran dengan pendekatan gaya premanisme.

Bentrokan antara ormas dan warga terjadi sejak bulan Juli 2020 lalu, setidaknya mengakibatkan 22 orang dari pihak warga mengalami luka-luka. Enam diantaranya bahkan mengalami luka berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggusuran terjadi pasca PTC mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 4,8 hektar yang dihuni sebanyak 2000 warga sejak 20 tahun lalu. Beberapa warga bahkan mengklaim telah menempati lahan yang dulunya rawa tersebut sejak 40 tahun lalu.

Warga pun menilai bahwa proses rangkaian penggusuran dinilai cacat prosedural karena status lahan tersebut yang masih sengketa, sebagaimana konstitusi mengatur bahwa status tanah sengketa tidak bisa digusur karena belum adanya putusan pengadilan.

Pelibatan organisasi masyarakat dalam agenda penggusuran dinilai melanggar UU Ormas pasal 59 yang melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Dalam pasal 60 ayat 2 dan pasal 59 ayat 3 huruf C UU Ormas dijelaskan sanksi administratif, berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri Dalam Negeri bagi ormas yang tidak berbadan hukum atau pencabutan status badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM bagi ormas yang berbadan hukum.

Aturan dalam pasal 82A ayat 1 UU Ormas yakni “Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat 3 huruf C dan D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun”.

Warga pun meminta Pemerintah DKI Jakarta untuk memberikan solusi terbaik mengenai keberlangsungan kasus penggusuran yang mengancam nasib mereka. Sebelumnya, konflik sengketa lahan sempat dilakukan mediasi dan perundingan yang difasilitasi Wali Kota Jakarta Selatan. Meski demikian, perlakuan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan pihak penggusur terhadap warga semakin memanas akhir-akhir ini.

 

(RS)

(DW)

Berita Terkait

BRI Kantor Cabang Bekasi Juanda Melaksanakan Program CSR BRI Peduli Pemeriksaan Kesehatan Gratis Tahun 2024
Bawa Banyak Prestasi, Kepala BIN Budi Gunawan Kembali Dipercaya Pimpin PB ESI 2024-2029
Calon Wali Kota Supian Suri Sebut Depok Butuh Solusi Nyata, Bukan Sekadar Kartu
3 Generasi Warga Komplek Purn Kopassus Pelita 1 Sukatani Kompak dukung Supian Suri
Jalan Raya Sawangan Macet Tak Kunjung Usai, Ini Langkah Berani Calon Wali Kota Depok Supian Suri
Tak Ada Lagi Anak Depok yang Putus Sekolah, Hamzah Paparkan Rencana Supian-Chandra
Macet di Jalan Kartini Depok, Supian Suri Punya Solusi yang Mungkin Tak Terpikirkan!
Supian Suri Siap Perbaiki Pendidikan Agama di Depok, 20 Ribu Lulusan SD Tak Bisa Baca Quran

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 17:44

Jaminan Kerja Sebelum Lulus Kuliah “Janji” Ketua STMIK Tazkia Bogor saat gelar Gelar MPLK dan Kuliah Perdana

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:08

Pilkada Depok Semakin Sengit, Supian Suri Tawarkan Program Unggulan Bimbel Gratis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:37

Primago Consulting Adakan WorksCara Unik Promosi Sekolah “Tips Efektif Strategi Promosi Bagi Sekolah” Tahun 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:28

Prabowo Ingatkan Keadaan Global Sedang Rawan: Ada Pemimpin Dunia yang Tak Arif

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:24

Peringatan Prabowo ke Semua Partai Koalisi: Menteri Jangan Cari Uang dari APBN APBD

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:08

Aduhh…Diduga Enggak Modal, Asset Pemkot Dijadikan Markas Pasangan Calon

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:02

1.440 Satgassus GRIB Satu Komando Dukung dan Coblos Supian-Chandra

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:45

Supian Suri Paparkan Rencana Besar untuk UMKM Depok Jika Terpilih Jadi Wali Kota

Berita Terbaru