Libatkan Ormas Dalam Penggusuran, Berujung Kriminalisasi Warga

- Reporter

Selasa, 23 Maret 2021 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Siarandepok.com – Upaya penggusuran dengan mengatasnamakan PT Pertamina Training and Consulting  (PTC), anak perusahaan dari PT Pertamina yang mengklaim sebagai pemilik lahan sah yang berada di wilayah Pancoran Gg. Buntu II berujung pada tindak kriminalisasi terhadap warga. Pasalnya, PTC melibatkan organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) dalam proses penggusuran dengan pendekatan gaya premanisme.

Bentrokan antara ormas dan warga terjadi sejak bulan Juli 2020 lalu, setidaknya mengakibatkan 22 orang dari pihak warga mengalami luka-luka. Enam diantaranya bahkan mengalami luka berat.

Penggusuran terjadi pasca PTC mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 4,8 hektar yang dihuni sebanyak 2000 warga sejak 20 tahun lalu. Beberapa warga bahkan mengklaim telah menempati lahan yang dulunya rawa tersebut sejak 40 tahun lalu.

Warga pun menilai bahwa proses rangkaian penggusuran dinilai cacat prosedural karena status lahan tersebut yang masih sengketa, sebagaimana konstitusi mengatur bahwa status tanah sengketa tidak bisa digusur karena belum adanya putusan pengadilan.

Pelibatan organisasi masyarakat dalam agenda penggusuran dinilai melanggar UU Ormas pasal 59 yang melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Dalam pasal 60 ayat 2 dan pasal 59 ayat 3 huruf C UU Ormas dijelaskan sanksi administratif, berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri Dalam Negeri bagi ormas yang tidak berbadan hukum atau pencabutan status badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM bagi ormas yang berbadan hukum.

Aturan dalam pasal 82A ayat 1 UU Ormas yakni “Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat 3 huruf C dan D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun”.

Warga pun meminta Pemerintah DKI Jakarta untuk memberikan solusi terbaik mengenai keberlangsungan kasus penggusuran yang mengancam nasib mereka. Sebelumnya, konflik sengketa lahan sempat dilakukan mediasi dan perundingan yang difasilitasi Wali Kota Jakarta Selatan. Meski demikian, perlakuan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan pihak penggusur terhadap warga semakin memanas akhir-akhir ini.

 

(RS)

(DW)

Berita Terkait

Banggar DPRD Depok Restui KUA-PPAS 2027, Dorong Infrastruktur dan Transportasi Publik
Sepakati KUA-PPAS 2027, Pemkot dan DPRD Depok Prioritaskan Penanganan Kemacetan
Dorong Depok Jadi Kota Film, GEKRAFS Siap kumpulkan Pelaku Ekonomi Kreatif Lokal
Wawalkot Depok Minta GEKRAFS Dorong Potensi Kreatif Lokal Naik Kelas
Resmi Dilantik, GEKRAFS Depok Siap Maksimalkan Potensi Pelaku Ekraf Lokal
Cing Ikah Ajak Semua Pihak Wujudkan Zero Anak Tidak Sekolah di Depok
Supian Suri Dorong Kadin Depok Terus Bersinergi Perkuat Ekonomi Daerah
Demokrat Depok Gelar Lomba Rakyat, Lanjutkan Bakti Sosial dan Donor Darah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Cing Ikah Ajak Semua Pihak Wujudkan Zero Anak Tidak Sekolah di Depok

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Masuk Desil 6, Keluarga Buruh Jakarta Berharap Anaknya Tetap Bisa Terima KJMU

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Supian Suri Dorong Kadin Depok Terus Bersinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Demokrat Depok Gelar Lomba Rakyat, Lanjutkan Bakti Sosial dan Donor Darah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Menyala!! Adam dan Hendra Siap Menjadi Agen Perubahan RT 003 dan RT 004 Sukatani

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Lebih dari 180 Siswa/i SMPIT Insan Kamil Cikarang Kabupaten Bekasi Ikuti Talent Mapping Dengan Primagen

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:10 WIB

KIAS Travel Ajak PPIU Naik Kelas Lewat Skema Umrah Escrow

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:19 WIB

BNN Cup 7 Digelar di Depok, 2.282 Atlet dari 16 Provinsi Ikuti Kejuaraan Pencak Silat

Berita Terbaru